Jumat, 01 April 2011

Ilustrasi Penghitungan Persentase Penyisihan

Agar penghitungan Penyisihan Piutang lebih mudah dipahami, di bawah ini merupakan skema langkah-langkah penghitungan beserta ilustrasinya yang digunakan dalam workshop yang diselenggarakan oleh satuan kerja di Kementerian Keuangan R.I. baru-baru ini, di antaranya membahas mengenai Penyisihan Piutang.
Langkah awal yang dilakukan sebelum menghitung Penyisihan Piutang adalah mengumpulkan seluruh data piutang dan menilai Kualitas Piutang masing-masing debitor. 

Penilaian atas Kualitas Piutang mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) hal, yaitu jatuh tempo piutang dan upaya penagihan. Dalam peraturan Dirjen Pajak dan peraturan Dirjen Bea dan Cukai, Kualitas Piutang dibagi berdasarkan tahun untuk mempermudah penggolongan.

Setiap piutang per debitor diperiksa apakah terjadi penurunan Kualitas Piutang atau masih dalam Kualitas Piutang semula. Setelah itu, dikelompokkan dengan "sesamanya". Misalkan sebagaimana ilustrasi di bawah ini, pada tanggal laporan atau tanggal 31 Desember 2010, terdapat piutang sebesar Rp12.500.000,00 dengan rincian berikut.
Persentase Penyisihan Piutang Tidak Tertagih diletakkan pada baris yang sesuai.
Diperoleh nilai penyisihan piutang per Kualitas Piutang.
Jumlahkan nilai Penyisihan Piutang sehingga diperoleh sum total dan piutang neto atau piutang setelah dikurangi Penyisihan Piutang.
Sajikan di neraca, baik di sisi kiri dalam kelompok piutang, maupun di sisi kanan sebagai akun lawannya (Cadangan Piutang).

Sempurnakan dengan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).


CaLK di atas merupakan ilustrasi yang paling sederhana. Ada baiknya diperkaya dengan beberapa tambahan keterangan untuk memperjelas pengungkapannya. Uraian pengungkapan yang memperjelas dapat dilihat di laporan keuangan yang telah diaudit (audited) dan dipublikasikan di media massa.

Sebagai informasi tambahan, Penyisihan Piutang Tidak Tertagih seringkali dilakukan penghitungan berdasarkan persentase tertentu dari penjualan dan tidak dihitung per debitor seperti ilustrasi PMK Nomor 201/PMK.06/2010 di atas. Perbedaan ini disebabkan perbedaan karakteristik piutang sektor swasta dengan sektor pemerintah yang menuntut kepatuhan dari masyarakat.

Semoga skema dan ilustrasi di atas cukup memadai.


Salam,

Tim Klinik

2 komentar:

  1. Maaf Pak / Bu, saya lagi menyusun skripsi. Apakah bisa aset pemerintah berupa piutang ini dinilai dengan penilaian khusus untuk menggambarkan nilai sebenarnya (nilai pasar) seperti pada obligasi. Terimakasih

    BalasHapus
  2. Terkait nilai, prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah adalah nilai historis. Nilai historis lebih dapat diandalkan daripada penilaian yang lain karena lebih obyektif dan dapat diverifikasi (paragraf 41, 46, dan 47 Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan yang merupakan bagian Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan).
    Selanjutnya, silakan menelaah Buletin Teknis Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang, khususnya Bab III C, Bab IV C, Bab V C, dan Bab VI C.

    BalasHapus