Jumat, 08 April 2011

Hak Tanggungan, Hipotik, dan Fidusia

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih merupakan domain akuntansi. Kepentingannya 'hanyalah' berupaya menyajikan piutang dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value - NRV) yang bermaksud mengantisipasi risiko ketidaktertagihan piutang berdasarkan pengalaman penagihan.
Namun demikian, dalam PMK Nomor 201/PMK.06/2010 ini dapat dilihat istilah yang tidak umum dalam bidang akuntansi seperti hak tanggungan, hipotik, dan fidusia yang merupakan istilah di bidang hukum.

Bagi yang belum pernah mendengar istilah tersebut, tentu bertanya-tanya, seperti: apakah hak tanggungan itu adalah hak yang dimiliki oleh anggota keluarga untuk ditanggung biaya hidupnya oleh kepala keluarga? Joke seperti ini pernah muncul dalam pembahasan saat PMK ini masih berupa RPMK.

Seperti dalam tulisan Penyisihan Piutang, mengenai istilah "piutang ragu-ragu" yang jika tanpa penjelasan dapat diartikan, "ragu-ragu, ini piutang atau bukan?", sepanjang penyusunan RPMK dibutuhkan pembelajaran berulang atas apa yang semula sudah diketahui sehingga menjadi lebih mengerti, tambah pengetahuan baru, sampai pemilihan kata agar kelak pembaca ketentuan tidak keliru memahami.
Setelah PMK diundangkan, kadang-kadang ditemukan juga ada yang keliru memahami ketentuan yang biasanya disebabkan ingin cepat bisa atau membaca bagian pasal tetapi tidak/kurang memperhatikan pasal sebelumnya.



Pengetahuan mengenai hak tanggungan, hipotik, dan fidusia diperoleh langsung dari pimpinan yang ber-background hukum disertai contoh sederhana dan disampaikan setahap-demi-setahap. Sungguh  bersyukur, tidak perlu mengalami hal seperti gambar di bawah ini ketika menyeberang lintas disiplin ilmu.


Melalui blog ini,  disampaikan terima kasih.


Pada kesempatan ini, tidak dipaparkan secara mendalam, cukup pengetahuan awal dan perbedaannya satu sama lain. Ketiga istilah tersebut terdapat dalam Pasal 7 PMK terkait dengan agunan.


OK...let's start.


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membagi benda menjadi bergerak dan tidak bergerak.
Benda bergerak dikenakan gadai, benda tidak bergerak diikat dengan hipotik.
Perbedaan keduanya adalah karena benda bergerak dapat dipindahkan dari debitor kepada kreditor sedangkan benda tidak bergerak tidak dapat dipindahkan/tetap dalam penguasaan debitor sehingga demi melindungi hak kreditor apabila debitor wanprestasi, maka diikat dengan hipotik.

Tahun 1996, Undang-Undang Hak Tanggungan muncul dengan konsep mengeluarkan tanah dan bangunan dari pengikatan benda tidak bergerak sehingga benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan diikat dengan hak tanggungan sedangkan benda tidak bergerak selain tanah dan bangunan diikat dengan hipotik.
Dalam praktik, muncul suatu keadaan di mana benda bergerak yang seharusnya dikenakan gadai, jadi sulit karena benda bergerak tersebut dipakai kreditor, maka timbullah fidusia, tunduk pada Undang-Undang Fidusia (1999).

Sekarang, diketahui ada 4: hak tanggungan, hipotik, fidusia, dan gadai. Hak tanggungan, hipotik, dan fidusia harus didaftarkan sedangkan gadai, tidak. Maka, ketika istilah hak tanggungan terdapat dalam ketentuan PMK saat masih menjadi rancangan, terdapat pertanyaan, mengapa hipotik dan fidusia tidak disebut. Akhirnya hipotik dan fidusia masuk dalam ketentuan PMK. Tentang gadai, tentu tidak termasuk karena tidak ada pengikatannya.


Jadi, semula ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK yang terkait kebendaan mengatur:

"80% (delapan puluh perseratus) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya" ditambahkan ketentuan mengenai hipotik dan fidusia sebagai berikut.

50% (lima puluh perseratus) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik;
50% (lima puluh perseratus) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor;...

Dengan demikian,
> Objek hak tanggungan adalah tanah dan bangunan
> Objek hipotik adalah benda tidak bergerak selain tanah dan bangunan, di mana pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik termasuk dalam benda tidak bergerak
> Objek fidusia adalah benda bergerak, di antaranya kendaraan bermotor. Dalam tulisan Sekarang, Ilustrasi dengan Agunan diberi contoh Honda Astrea Grand tahun 1998 yang menjadi agunan Piutang Kualitas Kurang Lancar.


Kalau gadai, sudah tahu? Slogan "Pegadaian: Mengatasi Masalah Tanpa Masalah" semoga tidak mendorong HP ke kantor pegadaian terdekat. :)


Salam,


Tim Klinik









6 komentar:

  1. Wah trims ya boz,..ilmunya,...

    BalasHapus
  2. Senang jika bermanfaat, fren.
    Saran: dibandingkan juga dengan literatur terkait untuk recheck dan diperoleh pemahaman yang lebih baik.

    BalasHapus
  3. mudah di cerna, terima kasih mas..

    BalasHapus
  4. ya mudah dicerna. terima kasih.

    BalasHapus
  5. KOMNAS PK-PU INDONESIA

    BalasHapus
  6. KOMNAS PK-PU INDONESIA

    BalasHapus