Jumat, 14 Oktober 2011

Pemilihan Penggolongan Kualitas Piutang: Best Practice

Kualitas aktiva dalam praktik penyisihan aktiva berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, yang umum didengar adalah pembagian kualitas aktiva menjadi 5 (lima) golongan, yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet

Saat penyusunan PMK No. 201/PMK.06/2010, kami sempat akan menggunakan "paket" yang terdiri dari 5 (lima) golongan ini. Sebelum memutuskan, maka dilakukan pencarian di manakah tepatnya penggolongan kualitas aktiva tersebut diatur untuk mengantisipasi pertanyaan dari berbagai pihak berkenaan dengan sumber yang kami gunakan dalam penyusunan PMK.

Usut-punya-usut, diperoleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur penggolongan kualitas aktiva menjadi 5 (lima) tersebut, tepatnya pada Pasal 12 ayat (3). Namun dalam PBI tersebut ada beberapa paket kualitas aktiva yang beragam, tidak hanya yang 5 (lima) golongan itu saja, misalnya:

  • Pasal 14
Kualitas Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, dan Macet (berarti ada 3 (tiga) golongan)
  • Pasal 24
Kualitas Penempatan ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, dan Macet (berarti ada 3 (tiga) golongan)
  • Pasal 28
Kualitas Penyertaan Modal ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 30
Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 39
Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 42
Kualitas Properti Terbengkalai ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 43
Kualitas Rekening Antar Kantor dan Suspense Account ditetapkan sebagai berikut: Lancar dan Macet (berarti ada 2 (dua) golongan).
  • Pasal 45
Ketentuan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) membedakan PPA terhadap Aktiva Produktif dan PPA terhadap Aktiva Non Produktif. Terdapat pengaturan cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aktiva Produktif dan cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif. Cadangan umum mengatur tentang PPA kualitas Lancar, cadangan khusus mengatur tentang PPA kualitas Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Dengan demikian, kualitas aktiva dalam PPA terhadap Aktiva Produktif ada 5 (lima) golongan, yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet; sedangkan kualitas aktiva dalam PPA terhadap Aktiva Non Produktif ada 4 (empat) golongan, yaitu Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembagian kualitas aktiva yang paling sering digunakan dalam PBI tersebut adalah pembagian menjadi 4 (empat) golongan.

Apakah berhenti sampai si situ?


Tentu tidak, kami menggunakan cara yang sama atas seluruh peraturan penyisihan aktiva yang lain. Hasilnya sama dengan hasil penelaahan kami atas PBI di atas, yaitu pembagian kualitas menjadi 4 (empat) golongan merupakan pembagian yang paling sering digunakan dalam seluruh peraturan penyisihan aktiva (kami mengabaikan kemiripan jenis aktiva yang digolongkan dengan piutang Kementerian Negara/Lembaga yang jelas sulit dibandingkan).

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, pembagian kualitas aktiva menjadi 5 (lima) golongan, yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet
yang semula akan digunakan dalam PMK diganti menjadi kualitas aktiva dengan 4 (empat) golongan, yaitu:
1. Lancar
2. Kurang Lancar
3. Diragukan
4. Macet
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1)  PMK No. 201/PMK.06/2010.

Ketika kami menguraikan langkah pencarian dimaksud dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Perdirjen) yang menjadi Perdirjen No. PER-12/PB/2011 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Kualitas dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Penerusan Pinjaman (ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2011), peserta rapat menyampaikan komentar bahwa pemilihan pembagian yang paling sering digunakan tersebut dikenal dengan: BEST PRACTICE
Sesuatu yang baru kami sadari.

Secara letterlijk (atau harfiah) berarti praktik terbaik.
Istilah lain yang sering digunakan adalah praktik yang sehat atau sound practice. Pernah ditemukan bahwa best practice berarti praktik yang sehat; entah keliru menerjemahkan, karya klasik atau karena praktik akuntansi di Indonesia meng-adapt, bukan meng-adopt?

Apapun, semoga dapat menjadi motivasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas.


Salam,


@ PN & KNL