Senin, 16 September 2013

SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentang Tata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah

Dalam rangka pelaksanaan tugas DJKN di bidang piutang negara, DJKN menyelenggarakan fungsi penghapusan piutang negara atas piutang instansi pemerintah pusat dan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah atas piutang instansi pemerintah daerah.  Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bentuk penyampaian usul penghapusan piutang negara untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Presiden atau Presiden dengan persetujuan DPR dan juga dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN dalam bentuk pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN merupakan suatu kegiatan yang berada di dalam rangkaian kelanjutan proses yang tidak terpisahkan dari semenjak piutang daerah tersebut dinyatakan diterima pengurusannya oleh PUPN/KPKNL sampai dengan piutang daerah tersebut dinyatakan sebagai Piutang Telah Dihapus Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang.
Rangkaian proses tersebut adalah sebagaimana berikut:

1.     Pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/ KPKNL sampai dengan diterbitkannya PSBDT dalam hal piutang tersebut telah dilakukan upaya penagihan secara optimal tapi tidak dapat tertagih;
2.  Pemberian pertimbangan penghapusan secara bersyarat piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan PSBDT yang telah diterbitkan oleh Ketua dan/atau Anggota PUPN Cabang;
3.    Pemberian pertimbangan penghapusan secara mutlak piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan penetapan penghapusan secara bersyarat yang telah lewat waktu dua tahun.
4.  Penetapan Piutang Telah Dihapuskan Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang   terhadap piutang daerah yang telah ditetapkan penghapusan secara mutlak oleh pemerintah daerah pemilik piutang.

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menjaga agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu tata kelola yang tertib terkait dengan pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah. Untuk itu telah diterbitkan SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentangTata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah.
SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tersebut dan aturan-aturan yang menjadi landasannya dapat diunduh di sini

Kamis, 12 September 2013

Bahan Rapat Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah

Berkenaan dengan surat undangan kami:
  1. nomor Und-57/KN/2013 tanggal 11 September 2013 hal Undangan Rapat Pembahasan Mengenai Pengelolaan Piutang Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 September 2013; dan
  2. nomor Und-58/KN/2013 tanggal 11 September  2013 hal Undangan Rapat Pembahasan Mengenai Pengurusan Piutang Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 September 2013;
bersama ini kami sampaikan bahan rapat terkait yang terdiri dari:
1. Briefing Sheet Rapat;
2. Draft RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
3. Matriks RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
4. Bagan Alur Piutang Negara;
5. Bagan Alur Pengleolaan Piutang Negara;
6. Bagan Alur Pengelolaan Piutang Daerah;
7. Bagan Alur Pengurusan Piutang Negara;
8. Draft RUU hasil Pembahasan dengan Panja DPR.

Bahan-bahan tersebut dapat diunduh. di sini