Jumat, 28 Januari 2011

Piutang Negara atau Piutang Kementerian Negara/Lembaga?



Piutang Negara dalam ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, didefinisikan dalam dua sudut pandang yang berbeda, yaitu:
  1. Pasal 8 Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara
Yang dimaksud dengan Piutang Negara atau hutang kepada Negara oleh Peraturan ini, ialah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Negara atau Badan-badan yang baik secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara berdasarkan suatu Peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
Ketentuan ini menyebutkan "secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara". Dalam konteks kekinian di mana telah ada istilah BUMN (Badan Usaha Milik Negara) dan BUMD (Badan Usaha Milik Daerah), kalimat "secara langsung atau tidak langsung dikuasai oleh Negara" bermakna bahwa piutang BUMN dan piutang BUMD termasuk di dalamnya.
  1. Pasal 1 angka 6 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
Piutang Negara adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada Pemerintah Pusat dan/atau hak Pemerintah Pusat yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku atau akibat lainnya yang sah.
Ketentuan ini mengaitkan Piutang Negara dengan Pemerintah Pusat karena konteksnya adalah otonomi daerah yang membagi Pemerintah menjadi:
  • Pemerintah Pusat; dan
  • Pemerintah Daerah.



Siapakah Pemerintah Pusat?

 Definisi Pemerintah Pusat dalam 2 (dua) Undang-Undang adalah sebagai berikut:
  1. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah berbunyi, “Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintah, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945."
  2. Pasal 1 angka 1 Undang-Undang No 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berbunyi, “Pemerintah Pusat, yang selanjutnya disebut Pemerintahan, adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintah Negara Republik Indonesia sebagaimana yang dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.”
Berdasarkan angka 1 dan 2, maka Pemerintah Pusat tidak mencakup lembaga semacam MPR, DPR, atau BPK yang tidak berada di bawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia.
  

Piutang Kementerian Negara/Lembaga

Dari uraian di atas disimpulkan bahwa apabila istilah yang digunakan adalah “PMK tentang Kualitas Piutang Negara…”, maka yang diatur hanya piutang Kementerian Negara/Lembaga yang berada di bawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia saja sehingga piutang milik lembaga semacam MPR, DPR, MA, atau BPK tidak termasuk dalam peraturan ini. Hal ini tidak sejalan dengan tujuan penyusunan PMK ini yang dimaksudkan untuk mengatur piutang Kementerian Negara/Lembaga yang berada di bawah kekuasaan Presiden Republik Indonesia, serta piutang milik MPR, DPR, MA, atau BPK.

Rincian mengenai Kementerian Negara/Lembaga diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor PER-51/PB/2008 tentang Pedoman Penyusunan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga. Perdirjen ini merupakan salah satu peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah. Dalam lampiran Perdirjen dimaksud disebutkan bahwa Pemerintah Pusat (yang terdiri dari beberapa kementerian), MPR, DPR, MA dan BPK disebut sebagai entitas pelaporan yang menyajikan laporan pertanggungjawaban berupa Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) sebagai berikut, di antaranya:

Kode BA
Uraian Bagian Anggaran
001
Majelis Permusyaratan Rakyat
002
Dewan Perwakilan rakyat
003
Badan Pemeriksa Keuangan
004
Mahkamah Agung
005
Kejaksaan Agung
… dst
… dst

Berdasarkan peraturan ini, maka dalam PMK Nomor 201/PMK.01/2010 yang disusun untuk mengatur piutang pemerintah pusat ditambah lembaga tinggi/tertinggi negara, digunakan terminologi “...Piutang Kementerian Negara/Lembaga...” pada judul PMK dimaksud.


Salam,

Tim Klinik