Selasa, 20 September 2011

Ekstraksi Ketentuan Bank Indonesia tentang Penyisihan Aktiva: Tahun 1993-2007

Rekomendasi instansi pengawas keuangan negara agar pemerintah pusat menyusun kebijakan pencadangan piutang, yang kemudian diamanatkan kepada kami untuk menyusunnya, mulanya menjadi tanda tanya besar, bagaimana cara membangun persentase penyisihan piutang jika data piutang yang ada hanyalah data piutang macet yang sudah diserahkan penagihannya kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang atau kepada kantor pelayanan kami. Data tersebut tidak mungkin dapat digunakan untuk menghitung persentase penyisihan piutang Kementerian Negara/Lembaga (K/L) yang tidak tertagih. Jangankan untuk kepentingan penentuan persentase berjenjang sesuai tingkat ketertagihannya (yang kemudian diistilahkan dengan "kualitas piutang" dalam PMK Nomor 201/PMK.06/2010), untuk memperoleh single percentage pun data tersebut masih jauh dari persyaratan kecukupan data.

Dengan kondisi data yang demikian, sempat terlontar agar penyusunan kebijakan pencadangan piutang ditunda hingga beberapa tahun ke depan, menunggu terkumpulnya data piutang  K/L yang diperoleh dari pelaksanaan inventarisasi piutang K/L sesuai amanat Pasal 1111 huruf f Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 100/PMK.01/2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Keuangan (yang sudah diganti oleh PMK Nomor 184/PMK.01/2010). Namun dorongan untuk tetap bersegera menyusun kebijakan pencadangan piutang diperoleh berkesinambungan. Apa daya? Baiklah diupayakan biar nggak salah-salah amat. Yang penting diupayakan.


Setelah "tabrak sana-sini" dalam rangka mencari jalan untuk memperoleh persentase penyisihan piutang, akhirnya diputuskan untuk lebih memfokuskan penelahaan pada ketentuan Bank Indonesia yang mengatur penyisihan aktiva produktif, baik yang berbentuk peraturan, surat edaran, maupun surat keputusan. Berdasarkan hasil pencarian di internet, ketentuan terkait terbit sejak tahun 1993 sampai tahun 2007. Adapun ekstraksi persentase penyisihan aktiva dalam berbagai ketentuan tersebut adalah sebagai berikut.


I.        Pasal 4 Surat Keputusan Direksi BI Nomor: 26/22/KEP/DIR Tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif   
Besarnya penyisihan yang harus dibentuk sekurang-kurangnya sebesar:
a.       0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar;
b.      3% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai;
c.       50% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai; dan
d.      100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai.

II.      Lampiran hal. 61 Surat Edaran BI Nomor: 26/4/BPPP Tanggal 29 Mei 1993 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif   
Besarnya pembentukan penyisihan sekurang-kurangnya:
a.       0,5% dari aktiva produktif yang digolongkan lancar;
b.      3% dari aktiva produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan yang dikuasai;
c.       50% dari aktiva produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai; dan
d.      100% dari aktiva produktif yang digolongkan macet yang masih tercatat dalam pembukuan bank setelah dikurangi nilai agunan yang dikuasai.
Penggolongan Kolektibilitas Penyertaan:
Besarnya penyisihan yang harus dibentuk sekurang-kurangnya sebesar:
a.       Lancar: penyertaan pada perusahaan yang dalam tahun buku terakhir Return on Assets sebelum pajak minimal 0,5% dan secara kumulatif perusahaan tidak rugi.
b.      Kurang Lancar: penyertaan pada perusahaan yang dalam tahun buku terakhir Return on Assets sebelum pajak kurang dari 0,5% dan secara kumulatif perusahaan tidak rugi.
c.       Diragukan: penyertaan pada perusahaan yang menderita kerugian secara kumulatif sampai dengan 50% dari modal disetor perusahaan yang bersangkutan.
d.      Macet: penyertaan pada perusahaan yang menderita kerugian secara kumulatif lebih dari 50% modal disetor perusahaan yang bersangkutan.

III.    Pasal 2 Peraturan BI Nomor: 5/9/PBI/2003 Tanggal 19 Mei 2003 tentang Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Syariah  
1.         Cadangan Umum: sekurang-kurangnya 1% dari seluruh Aktiva Produktif yang digolongkan lancar, tidak termasuk Sertifikat Wadiah BI dan Surat Utang Pemerintah.
2.         Cadangan Khusus ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar:
a.       5% (lima perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan dalam perhatian khusus; dan
b.      15% (lima belas perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan kurang lancar setelah dikurangi nilai agunan; dan
c.       50% (lima puluh perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan diragukan setelah dikurangi nilai agunan; dan
d.      100% (seratus perseratus) dari Aktiva Produktif yang digolongkan macet setelah dikurangi nilai agunan.
3.         Cadangan khusus penyisihan penghapusan aktiva produktif untuk Piutang Ijarah yang digolongkan dalam perhatian khusus, kurang lancar, diragukan, dan macet ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar 50% dari masing-masing kewajiban pembentukan penyisihan penghapusan sebagaimana dimaksud dalam angka 2.
 
IV.    Pasal 45 Peraturan BI Nomor: 7/2/PBI/2005 Tanggal 20 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum       
1.         Cadangan Umum: ditetapkan paling kurang sebesar 1% (satu perseratus) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar.
2.         Cadangan Khusus ditetapkan paling kurang sebesar:
a.       5% (lima perseratus) dari Aktiva dengan kualitas Dalam Perhatian Khusus setelah dikurangi nilai agunan;
b.      15% (lima belas perseratus) dari Aktiva dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi nilai agunan;
c.       50% (lima puluh perseratus) dari Aktiva dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi nilai agunan;
d.      100% (seratus perseratus) dari Aktiva dengan kualitas Macet setelah dikurangi nilai agunan.

 V.      Surat Edaran BI Nomor: 7/3/DPNP Tanggal 31 Januari 2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
(not applicable)

VI.    Peraturan BI Nomor: 8/2/PBI/2006 Tanggal 30 Januari 2006 tentang Perubahan atas Peraturan BI Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
(not applicable)

VII.  Pasal 12 Peraturan BI Nomor: 8/19/PBI/2006 Tanggal 5 Oktober 2006 tentang Kualitas Aktiva Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aktiva Produktif bagi Bank Perkreditan Rakyat            
1.         PPAP Umum: paling kurang sebesar 0,5% (lima permil) dari Aktiva Produktif yang memiliki kualitas Lancar, tidak termasuk Sertifikat Bank Indonesia.
2.         PPAP Khusus ditetapkan paling kurang sebesar:
a.       10% (sepuluh perseratus) dari Aktiva Produktif dengan kualitas Kurang Lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan;
b.      50% (lima puluh perseratus) dari Aktiva Produktif dengan kualitas Diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan; dan
c.       100% (seratus perseratus) dari Aktiva Produktif dengan kualitas Macet setelah dikurangi dengan nilai agunan.


VIII.            Peraturan BI Nomor: 9/6/PBI/2007 Tanggal 30 Maret 2007 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan BI Nomor: 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum
(not applicable)


Naaahhh...




Salam,


@ PN & KNL