Senin, 17 Maret 2014

Monitoring dan Evaluasi Target Road Map dan Target BKPN yang Diselesaikan Tahun 2014

Program penyelesaian sisa target program Road Map PPN tahun 2014, program Pengembalian BKPN BUMN/BUMD dan program BKPN yang diselesaikan di tahun 2014 berhubungan sangat erat. Berikut adalah penjelasan tiga pogram tersebut:
a.   Angka target BKPN yang diselesaikan adalah berdasarkan surat Direktur PNKNL Nomor S-48/KN.4/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang telah dimintakan untuk dibreak-down pada masing-masing KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN.
b.    Sumber realisasi pencapaian target BKPN yang diselesaikan tahun 2014 diperoleh dari:
1)  Pengembalian BKPN BUMN/BUMD baik BKPN dengan status aktif maupun status PSBDT sebagaimana ketentuan dalam PMK 168/PMK.06/2013. Sisa jumlah BKPN yang harus dikembalikan dipantau dari laporan KW PPN 01 untuk BKPN aktif dan KW PPN 02 untuk BKPN PSBDT.
2)  Penyelesaian atas seluruh BKPN aktif target road map PPN. Realisasi dipantau dari KW PPN 04/KP PPN 01, sedang sisa target road map PPN dipantau dari laporan KW PPN 09/KP PPN 03. Angka target road map PPN 2014 untuk laporan dalam KW PPN 04/KP PPN 01 untuk sementara masih menggunakan dokumen acara pembinaan PUPNC tahun 2011 dikurangi realisasi s.d. Desmber 2013. Penyesuaian akan dilakukan segera setelah diterimanya data yang diminta pada angka 4 tersebut di atas. Para Kepala Kanwil yang tidak melakukan perubahan akan tetap menggunakan angka dalam dokumen acara pembinaan PUPNC 2011.
3)  Penyelesaian atas seluruh BKPN aktif  yang tidak termasuk target road map PPN, yaitu BKPN yang diterima pada bulan Juli 2010 s.d. sekarang. Outstanding BKPN ini dipantau dari laporan KW PPN 09/KP PPN 03.
c.    Dalam rangka pencapaian target BKPN yang diselesaikan tahun 2014, agar melakukan langkah-langkah prioritas dengan cara mempercepat pengembalian BKPN BUMN/BUMD sebelum semester I 2014;
d.    Guna kepentingan monitoring dan evaluasi, perlu kiranya meminta para Kepala Kanwil dan KPKNL untuk menyampaikan laporan-laporan piutang negara dalam Kep 157/KN/2013 dengan tepat waktu dan tepat tujuan.
e. Dokumen-dokumen terkait dapat diperoleh pada tautan di bawah ini. Password untuk membuka dokumen adalah sesuai surat Direktur PNKNL Nomor 201/KN.4/2014 s.d. Nomor 217/KN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014. Dokumen dimaksud yaitu:

Jumat, 14 Maret 2014

Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Semoga belum lepas dari ingatan ketika krisis moneter yang melanda negeri kita beberapa tahun yang lalu, mulai tahun 1997. Bukan untuk mengenang berbagai kesulitan yang muncul pada saat itu, tetapi melihat kembali sejarah di bidang keuangan yang masih ada bekasnya berupa sejumlah aset dan saat ini dikenal sebagai aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bicara mengenai aset BLBI sama dengan bicara tentang sejumlah aset yang dikelompokkan sebagai berikut.

1. Piutang eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); 
2. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
3. Aset yang Diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA); dan
4. Aset eks Kelolaan PT PPA.

Mengenai pengelompokan sejumlah aset tersebut beserta nilainya, kita dapat mengetahuinya dengan membaca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), khususnya di bagian Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Misalnya, Neraca dalam LKPP Tahun 2012 seperti di bawah ini.


Pada Neraca, aset BLBI disajikan dalam dua klasifikasi akun, yaitu Piutang Bukan Pajak dan Aset Lainnya. Piutang Eks BDL dan aset yang jenisnya seperti piutang, yaitu aset kredit, disajikan sebagai Piutang Bukan Pajak, sedangkan ketiga kelompok aset lainnya disajikan sebagai Aset Lainnya. Untuk lebih jelasnya Marilah kita melihat bagian Piutang Bukan Pajak di neraca seperti di bawah ini.


Pada kolom kedua, terdapat kode yang sejajar dengan akun Piutang Bukan Pajak yaitu C.2.13. Hal ini berarti bahwa rincian atau uraian mengenai Piutang Bukan Pajak dijelaskan pada bagian tersebut.


Isinya antara lain uraian atau rincian Piutang BDL sebagaimana gambar di bawah ini.


Dalam CaLK tersebut dinyatakan, "Rincian Piutang 15 BDL lebih lengkap dapat dilihat pada Daftar 14." Mari kita langsung ke TKP...

Naaahhh,,, demikianlah runtutannya dalam menggali informasi di LKPP, wabilkhusus Aset BLBI. Urutan penjelasan di atas baru terkait Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. Untuk jenis Aset BLBI lainnya, monggo dicari sendiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Langkah 1: Lihat Neraca, temukan kelompok aset yang akan dicari.
Langkah 2: Perhatikan kode CaLK.
Langkah 3: Telusuri kode CaLK tersebut dalam CaLK.
Langkah 4: Jika ditemukan penjelasan lebih lanjut dalam uraian CaLK, telusuri ke bagian lampiran sesuai rujukan.


Salam,


Tim Klinik






Jumat, 18 Oktober 2013

REVISI PERDIRJEN KN NOMOR 01/KN/2008

Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 01/KN/2008 tentang
Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara adalah petunjuk teknis atas Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengurusan piutang negara. Pada saat Perdirjen KN nomor 01/KN/2008 ditetapkan pada tanggal 22 April 2008, petunjuk teknis ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007.

Terhadap Perdirjen KN Nomor 01/KN/2008 tersebut, perlu kiranya dilakukan revisi mengingat atas Peraturan Menteri Keuangan  Nomor 128/PMK.06/2007 telah mengalami beberapa kali revisi yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011.

Selain itu, terdapat perkembangan terkini yang akan menjadi dasar perubahan atas perdirjen KN nomor 01/KN/2008 yakni:
1. Untuk menampung perubahan dalam RPMK revisi III PMK 128/PMK.06/2007.
2. Harmonisasi terhadap Perdirjen KN nomor 07/KN/2012 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan       Piutang Negara dan Lelang.
3. Hasil masukan atas pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkup DJKN.

Terkait dengan perkembangan terkini pada angka 1, maka revisi Perdirjen KN ini diharapkan dapat ditetapkan segera setelah PMK Revisi III PMK 128/PMK.06/2007 telah ditetapkan.

Berkenaan dengan pembahasan revisi Perdirjen KN nomor 01/KN/2008 tersebut, maka berdasarkan Undangan Direktur PNKNL Nomor 191/KN.4/2013 tanggal 17 Oktober akan dilaksanakan rapat pembahasan revisi Perdirjen KN pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2013.

Terkait rapat tersebut, beberapa dokumen rapat adalah sebagai berikut:
1. Perdirjen KN 01/KN/2008
2. Rancangan Perdirjen Revisi Perdirjen KN 01/KN/2008
3. Matriks Perdirjen KN 01/KN/2008.

Saran dan masukan atas hal terkait sangat diharapkan.

Terkait  dokumen rapat, dapat diunduh disini.

Senin, 16 September 2013

SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentang Tata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah

Dalam rangka pelaksanaan tugas DJKN di bidang piutang negara, DJKN menyelenggarakan fungsi penghapusan piutang negara atas piutang instansi pemerintah pusat dan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah atas piutang instansi pemerintah daerah.  Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bentuk penyampaian usul penghapusan piutang negara untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Presiden atau Presiden dengan persetujuan DPR dan juga dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN dalam bentuk pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN merupakan suatu kegiatan yang berada di dalam rangkaian kelanjutan proses yang tidak terpisahkan dari semenjak piutang daerah tersebut dinyatakan diterima pengurusannya oleh PUPN/KPKNL sampai dengan piutang daerah tersebut dinyatakan sebagai Piutang Telah Dihapus Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang.
Rangkaian proses tersebut adalah sebagaimana berikut:

1.     Pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/ KPKNL sampai dengan diterbitkannya PSBDT dalam hal piutang tersebut telah dilakukan upaya penagihan secara optimal tapi tidak dapat tertagih;
2.  Pemberian pertimbangan penghapusan secara bersyarat piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan PSBDT yang telah diterbitkan oleh Ketua dan/atau Anggota PUPN Cabang;
3.    Pemberian pertimbangan penghapusan secara mutlak piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan penetapan penghapusan secara bersyarat yang telah lewat waktu dua tahun.
4.  Penetapan Piutang Telah Dihapuskan Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang   terhadap piutang daerah yang telah ditetapkan penghapusan secara mutlak oleh pemerintah daerah pemilik piutang.

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menjaga agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu tata kelola yang tertib terkait dengan pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah. Untuk itu telah diterbitkan SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentangTata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah.
SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tersebut dan aturan-aturan yang menjadi landasannya dapat diunduh di sini

Kamis, 12 September 2013

Bahan Rapat Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah

Berkenaan dengan surat undangan kami:
  1. nomor Und-57/KN/2013 tanggal 11 September 2013 hal Undangan Rapat Pembahasan Mengenai Pengelolaan Piutang Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 September 2013; dan
  2. nomor Und-58/KN/2013 tanggal 11 September  2013 hal Undangan Rapat Pembahasan Mengenai Pengurusan Piutang Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 September 2013;
bersama ini kami sampaikan bahan rapat terkait yang terdiri dari:
1. Briefing Sheet Rapat;
2. Draft RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
3. Matriks RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
4. Bagan Alur Piutang Negara;
5. Bagan Alur Pengleolaan Piutang Negara;
6. Bagan Alur Pengelolaan Piutang Daerah;
7. Bagan Alur Pengurusan Piutang Negara;
8. Draft RUU hasil Pembahasan dengan Panja DPR.

Bahan-bahan tersebut dapat diunduh. di sini

Jumat, 26 Juli 2013

Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Pembahasan pada 29 Juli dan 30 Juli 2013


Terkait dengan surat undangan kami:

  1.  nomor Und-134/KN/2013 tanggal 25 Juli 2013 hal Undangan Rapat Panitia Persiapan RPP Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah; dan
  2. nomor Und-135/KN/2013 tanggal 25 Juli 2013 hal Undangan Rapat Panitia Persiapan RPP Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah;

bahwa akan diselenggarakan rapat pembahasan penyusunan RPP Pengelolaan pada hari Senin, 29 Juli 2013, dan RPP Pengurusan pada hari Selasa, 30 Juli 2013, berikut draft RPP dimaksud. Silakan unduh di sini.

  • Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah
  • Matriks RPP Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah
  • Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah



Rabu, 21 Desember 2011

What Next?

Terima kasih atas segala perhatiannya.

Pembagian kualitas piutang menjadi empat, lima, atau berapapun, bukanlah tujuan utama penyusunan PMK penyisihan piutang tidak tertagih. Yang menjadi tujuan adalah pembenahan aset negara berupa piutang Kementerian Negara/Lembaga (K/L). Dengan adanya kewajiban menghitung penyisihan piutang, setiap satuan kerja didorong untuk menata catatan piutangnya sehingga tahapan penagihan dari awal sampai dengan piutang tersebut lunas atau justru masuk kategori macet dan diserahkan ke PUPN, dapat lebih terpantau. Diharapkan, kelak tidak ada proses penagihan yang terhenti bertahun-tahun dengan berbagai kondisi seperti kondisi yang ada saat ini, di antaranya:
- tidak jelas akan ditagih ke mana/siapa,
- tidak jelas jumlah yang akan ditagih,
- ditagih tapi dengan cara yang membuat tagihan tersebut tidak dapat ditagih,
- upaya debtor retention,
- tidak ditagih dengan alasan yang tertentu,
dan berkas penagihan dilihat apabila menjadi temuan pemeriksaan.


Pengukuran nilai penyisihan piutang tidak tertagih yang lebih mudah, kalaupun diperlukan oleh entitas pelaporan untuk menyajikan piutang dalam nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), adalah dengan menggunakan single percentage atau persentase tunggal yang dihitung berdasarkan:
- saldo piutang per tanggal neraca, atau
- nilai penjualan/pemberian produk (barang maupun jasa) yang pembayarannya tidak dilakukan secara tunai.
Hal ini berbeda dengan PMK 201 yang menyediakan beberapa persentase, yaitu 0,5%, 10%, 50%, dan 100%.


Penggunaan persentase tunggal atau berapa pun banyaknya persentase yang diatur dalam kebijakan akuntansi penyisihan piutang, dibangun dengan cara yang sama, yaitu dengan berdasarkan data historis piutang beberapa tahun. Dari penelitian awal terkait rencana rumus penghitungan penyisihan piutang yang akan digunakan untuk menghitung persentase penyisihan piutang kelak, diperoleh hasil yang beragam, baik ekonometrika atau pun rumus yang berbasis statistika. Sebagai contoh, terjemahan berikut sempat menjadi salah satu sumber.


Sambil menunggu data piutang beberapa tahun tersebut terkumpul dengan kuantitas dan kualitas yang memadai, tentunya cara-cara lama yang kurang konstruktif atau kurang efektif, layak mengalami perbaikan. Bukan agar kebijakan akuntansi penyisihan piutang kelak lebih mudah dibuat, tetapi justru diharapkan tidak perlu dibuat; bukan dilatarbelakangi oleh keengganan, tetapi karena hasil penagihan piutang terealisasi seluruhnya.


Salam,


@ PN & KNL