Senin, 16 September 2013

SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentang Tata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah

Dalam rangka pelaksanaan tugas DJKN di bidang piutang negara, DJKN menyelenggarakan fungsi penghapusan piutang negara atas piutang instansi pemerintah pusat dan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah atas piutang instansi pemerintah daerah.  Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal Kekayaan Negara dalam bentuk penyampaian usul penghapusan piutang negara untuk ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Presiden atau Presiden dengan persetujuan DPR dan juga dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN dalam bentuk pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN merupakan suatu kegiatan yang berada di dalam rangkaian kelanjutan proses yang tidak terpisahkan dari semenjak piutang daerah tersebut dinyatakan diterima pengurusannya oleh PUPN/KPKNL sampai dengan piutang daerah tersebut dinyatakan sebagai Piutang Telah Dihapus Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang.
Rangkaian proses tersebut adalah sebagaimana berikut:

1.     Pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/ KPKNL sampai dengan diterbitkannya PSBDT dalam hal piutang tersebut telah dilakukan upaya penagihan secara optimal tapi tidak dapat tertagih;
2.  Pemberian pertimbangan penghapusan secara bersyarat piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan PSBDT yang telah diterbitkan oleh Ketua dan/atau Anggota PUPN Cabang;
3.    Pemberian pertimbangan penghapusan secara mutlak piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan penetapan penghapusan secara bersyarat yang telah lewat waktu dua tahun.
4.  Penetapan Piutang Telah Dihapuskan Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang   terhadap piutang daerah yang telah ditetapkan penghapusan secara mutlak oleh pemerintah daerah pemilik piutang.

Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menjaga agar proses tersebut dapat berjalan dengan baik diperlukan suatu tata kelola yang tertib terkait dengan pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah. Untuk itu telah diterbitkan SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentangTata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah.
SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tersebut dan aturan-aturan yang menjadi landasannya dapat diunduh di sini

4 komentar:

  1. Tautannya ke blogger.com ya? Link download nya ga ketemu, mas.
    Sekalian nanya, kalau Perdirjen KN No.05/KN/2009 bisa diunduh di mana ya? Pada surat S-1047 tgl 17 sep 2013 diarahkan ke blog ini untuk mengunduh Perdirjen 05 itu.

    BalasHapus
  2. Terima kasih mas Salahuddin informasinya. Tautan link untuk mengunduh peraturan-peraturan tersebut sudah diperbaiki, silahkan untuk diunduh. di tautan link tersebut tersebut termasuk juga Perdirjen KN Nomor 05/KN/2009.

    BalasHapus
  3. Pak Fauzi....yang no.5a isinya PMK 128 bukan per-05. Per-05 ada di point 7

    BalasHapus
  4. Terima kasih atas koreksinya dan telah kami lakukan perbaikan. :)

    BalasHapus