Selasa, 19 April 2011

Ralat vs Distribusi II

Perjalanan penyusunan suatu peraturan hingga ditetapkan dan diundangkan tidak semudah mengetiknya. Untung saja, andai semudah mengetiknya, mungkin akan banyak sekali ragam aturan yang bisa saja menyebabkan kehidupan berbangsa dan bernegara menjadi kekurangan fleksibilitas.

Setelah memperoleh informasi berdasarkan konferensi pers dari Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Keuangan per tanggal 9 Desember 2010 bahwa PMK Nomor 201/PMK.06/2010 ditetapkan dan diundangkan pada tanggal 23 November 2010, maka panitia sosialisasi segera dibentuk mengingat penyusunan laporan keuangan per tanggal 31 Desember 2010 tinggal beberapa hari lagi. Waktu itu, acara direncanakan akan diselenggarakan pada tanggal 22 Desember 2010. Tidak tahu, apakah pemilihan tanggal tersebut supaya bertepatan dengan hari ibu atau memang faktor kebetulan, yang pasti acara sosialisasi tersebut tidak jadi diselenggarakan karena ada salah satu dasar hukum dalam PMK yang sudah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan yang baru.

Andaikan saja, peraturan baru tersebut ditetapkan dan diundangkan sesudah tanggal penetapan dan pengundangan PMK Nomor 201/PMK.06/2010, tentu penyelenggaraan acara sosialisasi tersebut (diduga) akan berjalan sesuai rencana. Tapi, kalau tidak begitu, mungkin tidak ada cerita seru yang membuat kesibukan bertelepon dan cara komunikasi lainnya menjadi meningkat. Lagipula, untuk apa mengandai-andai sesuatu yang sudah lewat? Katanya, "percum tak bergun", ambil saja hikmahnya.


Kira-kira, hikmahnya apa?


Satu, meningkatkan rasa tawakkal kepada Tuhan bahwa apa yang diupayakan dengan sungguh-sungguh seikhlas hati, ada saja cobaannya. Ini dari segi religius. (Secara, "Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa" di Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945).

Dua, jadi menyempatkan diri menelaah peraturan baru tersebut sehingga tahu perkembangan terkini akuntansi akrual di mana salah satu tanda akuntansi akrual adalah PIUTANG. Cepat atau lambat peraturan tersebut harus ditelaah karena memiliki keterkaitan dengan PMK. Kejadian tersebut hanya mempercepat waktunya. Terus terang, jadi terpesona dengan banyaknya lembar peraturan baru tersebut: 413 halaman! Bagaimana cara membuatnya dan berapa lama pembuatannya?
Yang pasti, kami tidak bisa menjawabnya dan rasanya tidak ingin tahu jawabannya, khawatir mengganggu rasa percaya diri karena tidak mampu menandingi.

Tiga, jadi tahu istilah baru dalam peraturan: Distribusi II (baca: Distribusi Kedua), yaitu koreksi atas bagian peraturan yang bukan batang tubuh. Kalau koreksi atas batang tubuh peraturan disebut ralat. Berdasarkan informasi yang diterima, istilah Distribusi II merupakan istilah baru di bidang penyusunan peraturan, namun sudah pernah digunakan pada Peraturan Presiden. Wow, PMK yang dibuat dengan cara "menggunting sana menggunting sini" dari kata/kalimat peraturan yang sudah ada saja (artinya tidak orisinil buatan sendiri) bahkan "mencontek" angka dari peraturan Bank Indonesia berhubung data piutang yang ada tidak mencukupi persyaratan penghitungan besaran penyisihan piutang tidak tertagih piutang negara, mau diperlakukan sama dengan Peraturan Presiden? Whatta surprise! Apa tidak berlebihan?

Empat, jadi tahu kalau ternyata PMK ini memperoleh cukup perhatian baik dari jajaran pimpinan di DJKN maupun unit-unit di luar DJKN. Meskipun bolak-balik PMK ini ingin dihentikan dan rasanya ingin memasukkannya ke mesin penghancur kertas, disemangati supaya tetap berlanjut. Pun, setelah disosialisasikan pada tanggal 9 Maret 2011, acara sosialisasi PMK tersebut diminta dilaporkan kepada Menteri Keuangan R.I.
Secara, PMK begitu banyak yang terbit, kenapa PMK yang ini? Jadi khawatir memperoleh perhatian melebihi sewajarnya, khawatir jadi seleb 88 (ini plesetan salep 88 produksi jaman dulu). 

Hikmah cukup segitu saja. Kalau kurang, silakan tambah sendiri, baik berupa imajinasi maupun terkomunikasi, karena kita akan beranjak ke perbedaan antara ralat dengan distribusi II.


Perbedaan antara "Ralat" dan "Distribusi II"


PMK yang sudah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan kemudian terdapat kekeliruan yang membutuhkan ralat, PMK yang meralat ditandatangani/ditetapkan oleh Sekretaris Jenderal atas nama Menteri Keuangan.  PMK yang diralat dan PMK yang meralat menggunakan nomor yang sama, yaitu nomor PMK yang diralat. Adapun tanggal PMK yang meralat menggunakan tanggal saat ditetapkannya yang sudah pasti menggunakan tanggal setelah PMK yang diralat.
Mudah-mudahan tidak pusing dengan banyaknya pengulangan kata "ralat".

Kekeliruan yang dialami oleh PMK Nomor 201/PMK.06/2010 adalah penggantian satu peraturan di dasar hukum Mengingat. Akibatnya, ada perubahan urutan dasar hukum. Tidak ada perubahan lainnya sehingga cukup di halaman yang memuat dasar hukum saja yang diganti, ditambahkan tulisan DISTRIBUSI II di pojok kiri bawah, perubahan tersebut ditunjukkan (demikian istilah yang digunakan) kepada Kementerian Hukum dan HAM yang melakukan pengundangan peraturan, menarik hardcopy PMK yang sudah beredar dan menggantinya dengan yang baru.


Demikianlah.


Berdasarkan pencarian di internet pada saat itu (Januari 2011), ada satu peraturan yang menggunakan istilah distribusi II, yaitu  Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2006 tanggal 20 Maret 2006 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan Presiden Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tulisan Distribusi II ada di pojok kiri bawah setiap halaman Perpres) sehingga tulisan distribusi II pada PMK Nomor 201/PMK.06/2010 juga diletakkan seperti itu.

Entah kenapa, berdasarkan pencarian di internet saat hendak menurunkan tulisan ini banyak  peraturan yang bertuliskan distribusi II, dari Undang-Undang sampai dengan PMK, dengan beragam cara penulisan distribusi II, yaitu:

Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tanggal 11 Agustus 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (tulisan Distribusi II ada di halaman pertama pojok kanan atas).

Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2010 tanggal 8 Januari 2010 tentang Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta II (tulisan Distribusi II ada di pojok kiri bawah setiap halaman PP).

Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tanggal 6 Agustus 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (tulisan Distribusi II ada di pojok kiri bawah setiap halaman Perpres).

Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2006 tanggal 8 September 2006 tentang Honorarium Bagi Ketua, Wakil Ketua, Anggota dan Sekretaris Tim Koordinasi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tulisan Distribusi II ada di pojok kiri bawah setiap halaman Perpres).


Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.010/2011 tanggal 12 Januari 2011 tentang Kesehatan Keuangan Usaha Asuransi dan Usaha Reasuransi dengan Prinsip Syariah  (tulisan Distribusi II ada di pojok kanan atas setiap halaman PMK).


Tulisan ini menjawab mengapa ada tulisan DISTRIBUSI II pada pojok kiri bawah setiap halaman PMK Nomor 201/PMK.06/2010, sebagai koreksi kekeliruan yang tidak terprediksi oleh kami.
Tidak tahu ada berapa banyak peraturan lagi dan tidak tahu ada berapa variasi penulisan lagi, mudah-mudahan masih bisa diharapkan: semoga tren kekeliruan ini bukanlah merupakan hasil perencanaan yang kurang baik.


Salam,


Tim Klinik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar