Jumat, 14 Oktober 2011

Pemilihan Penggolongan Kualitas Piutang: Best Practice

Kualitas aktiva dalam praktik penyisihan aktiva berdasarkan ketentuan Bank Indonesia, yang umum didengar adalah pembagian kualitas aktiva menjadi 5 (lima) golongan, yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet

Saat penyusunan PMK No. 201/PMK.06/2010, kami sempat akan menggunakan "paket" yang terdiri dari 5 (lima) golongan ini. Sebelum memutuskan, maka dilakukan pencarian di manakah tepatnya penggolongan kualitas aktiva tersebut diatur untuk mengantisipasi pertanyaan dari berbagai pihak berkenaan dengan sumber yang kami gunakan dalam penyusunan PMK.

Usut-punya-usut, diperoleh Peraturan Bank Indonesia (PBI) Nomor 7/2/PBI/2005 tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum yang mengatur penggolongan kualitas aktiva menjadi 5 (lima) tersebut, tepatnya pada Pasal 12 ayat (3). Namun dalam PBI tersebut ada beberapa paket kualitas aktiva yang beragam, tidak hanya yang 5 (lima) golongan itu saja, misalnya:

  • Pasal 14
Kualitas Surat Berharga ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, dan Macet (berarti ada 3 (tiga) golongan)
  • Pasal 24
Kualitas Penempatan ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, dan Macet (berarti ada 3 (tiga) golongan)
  • Pasal 28
Kualitas Penyertaan Modal ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 30
Kualitas Penyertaan Modal Sementara ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 39
Kualitas Agunan yang Diambil Alih (AYDA) ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 42
Kualitas Properti Terbengkalai ditetapkan sebagai berikut: Lancar, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet (berarti ada 4 (empat) golongan)
  • Pasal 43
Kualitas Rekening Antar Kantor dan Suspense Account ditetapkan sebagai berikut: Lancar dan Macet (berarti ada 2 (dua) golongan).
  • Pasal 45
Ketentuan Penyisihan Penghapusan Aktiva (PPA) membedakan PPA terhadap Aktiva Produktif dan PPA terhadap Aktiva Non Produktif. Terdapat pengaturan cadangan umum dan cadangan khusus untuk Aktiva Produktif dan cadangan khusus untuk Aktiva Non Produktif. Cadangan umum mengatur tentang PPA kualitas Lancar, cadangan khusus mengatur tentang PPA kualitas Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Dengan demikian, kualitas aktiva dalam PPA terhadap Aktiva Produktif ada 5 (lima) golongan, yaitu Lancar, Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet; sedangkan kualitas aktiva dalam PPA terhadap Aktiva Non Produktif ada 4 (empat) golongan, yaitu Dalam Perhatian Khusus, Kurang Lancar, Diragukan, dan Macet.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa pembagian kualitas aktiva yang paling sering digunakan dalam PBI tersebut adalah pembagian menjadi 4 (empat) golongan.

Apakah berhenti sampai si situ?


Tentu tidak, kami menggunakan cara yang sama atas seluruh peraturan penyisihan aktiva yang lain. Hasilnya sama dengan hasil penelaahan kami atas PBI di atas, yaitu pembagian kualitas menjadi 4 (empat) golongan merupakan pembagian yang paling sering digunakan dalam seluruh peraturan penyisihan aktiva (kami mengabaikan kemiripan jenis aktiva yang digolongkan dengan piutang Kementerian Negara/Lembaga yang jelas sulit dibandingkan).

Berdasarkan hasil penelaahan tersebut, pembagian kualitas aktiva menjadi 5 (lima) golongan, yaitu:
1. Lancar
2. Dalam Perhatian Khusus
3. Kurang Lancar
4. Diragukan
5. Macet
yang semula akan digunakan dalam PMK diganti menjadi kualitas aktiva dengan 4 (empat) golongan, yaitu:
1. Lancar
2. Kurang Lancar
3. Diragukan
4. Macet
sebagaimana tertuang dalam ketentuan Pasal 3 ayat (1)  PMK No. 201/PMK.06/2010.

Ketika kami menguraikan langkah pencarian dimaksud dalam rapat pembahasan rancangan Peraturan Dirjen Perbendaharaan (Perdirjen) yang menjadi Perdirjen No. PER-12/PB/2011 tentang Petunjuk Teknis Penentuan Kualitas dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih Penerusan Pinjaman (ditetapkan pada tanggal 22 Februari 2011), peserta rapat menyampaikan komentar bahwa pemilihan pembagian yang paling sering digunakan tersebut dikenal dengan: BEST PRACTICE
Sesuatu yang baru kami sadari.

Secara letterlijk (atau harfiah) berarti praktik terbaik.
Istilah lain yang sering digunakan adalah praktik yang sehat atau sound practice. Pernah ditemukan bahwa best practice berarti praktik yang sehat; entah keliru menerjemahkan, karya klasik atau karena praktik akuntansi di Indonesia meng-adapt, bukan meng-adopt?

Apapun, semoga dapat menjadi motivasi untuk senantiasa meningkatkan kualitas.


Salam,


@ PN & KNL

5 komentar:

  1. Permisi... numpang bertanya kalo Tunggakan/Piutang Bea Balik Nama dan Piutang Pajak Kendaraan Bermotor (Piutang Pajak Daerah) Lainnya itu apakah penyelesaiannya bisa diurus melalui PUPN?
    Apakah Piutang Pajak Daerah bukan termasuk dalam pengertian Piutang Negara?
    Terima kasih atas bantuannya..

    BalasHapus
  2. Terima kasih atas komentarnya.
    Atas kedua jenis pendapatan daerah tersebut sepertinya tidak terjadi piutang. Mohon dicek kembali atau untuk lebih mudahnya ditanyakan kepada Pemda setempat.
    Belum lama ini, diskusi mengenai pengertian Piutang Negara mencakup Piutang Pajak Daerah, jika ada, namun belum diatur dalam suatu ketentuan.

    BalasHapus
  3. Terima kasih atas informasinya. Beberapa waktu yang lalu Orang Pemda/Dinas Pendapatan Daerah justru datang ke kantor menanyakan apakah bisa piutang pajak daerah atas alat-alat berat bisa diselesaikan melalui mekanisme pengurusan piutang negara/diurus PUPN? Apakah PIUTANG PAJAK DAERAH bisa dikategorikan sebagai PIUTANG DAERAH?
    Demikian terima kasih sebelumnya..

    Salam.

    BalasHapus
  4. maaf... ternyata baru aja sudah dapat jawabannya piutang pajak daerah tidak dapat dikategorikan sebagai piutang daerah, sehingga tidak dapat diurus Pupn.

    BalasHapus
  5. Berhubung tidak ada informasi Bapak/Ibu dari KPKNL mana, jawaban yang disampaikan hanya demikian mengingat sekitar separuh KPKNL bekerja sama dengan Pemda dalam satu wadah, yaitu PUPN Cabang.
    Jika jawaban yang diperoleh cukup memadai, atas inisiatifnya kami berterima kasih.

    BalasHapus