Rabu, 02 Februari 2011

Menghitung Penyisihan Piutang



Setelah dua tulisan sebelumnya menguraikan tentang:
1. penyisihan piutang secara umum; dan
2. lingkup penerapan penyisihan piutang;
izinkan kami kali ini menurunkan tulisan mengenai cara menghitung penyisihan piutang a la PMK Nomor 201/PMK.06/2010.


Langkah #1: Pastikan piutang tersebut masuk dalam klasifikasi piutang yang mana.

Ada 3 (tiga) klasifikasi piutang (vide Pasal 4):
1.      Piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
2.      Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang:
a.      perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
b.      kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3.      Piutang lainnya.


Langkah #2: Perhatikan ketentuan mengenai kualitas piutangnya.

Untuk kualitas piutang PNBP, ketentuannya terdapat pada Pasal 5 ayat (1) PMK, yang berbunyi:
“Penggolongan Kualitas Piutang penerimaan negara bukan pajak dilakukan dengan ketentuan:
a.      kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b.      kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c.       kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d.     kualitas macet apabila:
1)      dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau
2)      Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.”

Untuk kualitas piutang perpajakan yang dikelola oleh DJP, ketentuannya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. Dalam halaman 24 Lampiran Perdirjen dimaksud, piutang pajak dibagi menjadi 4 (empat) kelompok umur, yaitu:
a.      kurang dari 1 tahun;
b.      1 tahun, dan kurang dari 3 tahun;
c.       3 tahun, dan kurang dari 5 tahun;
d.      5 tahun atau lebih.

Untuk kualitas piutang kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh DJBC, diatur dalam Pasal 12 Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-47/BC/2010 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut.
a.      Kualitas lancar apabila umur piutang belum lebih dari 1 (satu) tahun.
b.      Kualitas kurang lancar apabila umur piutang lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
c.       Kualitas diragukan apabila umur piutang lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
d.      Kualitas macet apabila umur piutang lebih dari 3 (tiga) tahun.

Untuk kualitas piutang lainnya, pada tanggal 20-22 Januari 2011, diselenggarakan rapat pembahasan rancangan Perdirjen Perbendaharaan mengenai penyisihan piutang penerusan pinjaman. Belum ada informasi mengenai ketentuan/petunjuk teknis yang telah ditetapkan hingga tulisan ini diturunkan.


Langkah #3: Periksa apakah piutang yang berada dalam kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terkait dengan agunan atau barang sitaan.

Jika piutang yang berada dalam kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terkait dengan agunan atau barang sitaan, periksa apakah jenis agunan atau barang sitaan tersebut dapat menjadi pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang.

Jenis agunan dan nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang adalah:

Jenis Agunan
Nilai yang Diperhitungkan
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia
100%
nilai hak tanggungan atas tanah SHM atau SHGB berikut bangunan di atasnya
80%
NJOP atas tanah SHM, SHGB, atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan
60%
NJOP atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir
50%
nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik
50%
nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor
50%
nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai bukti kepemilikan
50%

Agunan selain tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Jenis barang sitaan dan nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang adalah:

Jenis
Barang Sitaan
Nilai yang Diperhitungkan
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia
100%
NJOP atas tanah SHM, SHGB, atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya
60%
NJOP atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir
50%
nilai atas pesawat udara, kapal laut dan kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan
50%

Barang sitaan selain tersebut di atas tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang.
Dengan demikian,

 
Dasar penghitungan penyisihan = nilai piutang – (% nilai agunan atau % nilai barang sitaan)

Bagaimana jika dasar penghitungan penyisihannya bernilai minus karena nilai piutang lebih dari % nilai agunan atau % nilai barang sitaan?

Jawabannya ada pada Pasal 6 ayat (4) PMK, “Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang.


Langkah #4:  Kalikan jumlah piutang sesuai dengan golongan kualitasnya tersebut dengan persentase penyisihan piutang sesuai golongan kualitasnya.

Setelah dasar penghitungan penyisihan setiap piutang sudah diperoleh, tiap golongan kualita piutang dijumlah dan hasil penjumlahan tersebut dikalikan dengan persentase penyisihan berikut.

Kualitas Piutang
Persentase Penyisihan
Lancar
0,5%
Kurang lancar
10%
Diragukan
50%
Macet
100%

Sekedar mengingatkan, penghitungan penyisihan piutang kualitas lancar tidak memperhatikan keterkaitan suatu piutang dengan adanya agunan atau barang sitaan. Jadi, jika pada langkah #2 diperoleh data bahwa piutang yang akan dihitung penyisihannya seluruhnya ada pada kualitas lancar, maka langkah #3 dapat dilewati untuk langsung ke langkah #4.

Langkah #5: Jumlahkan hasil perkalian tersebut untuk memperoleh nilai penyisihan piutang.

Ini adalah langkah terakhir. Hasil penghitungan pada langkah ini menjadi nilai akun Penyisihan Piutang yang disajikan di neraca Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.


Ribetkah?

Don’t worry! Pasal 3 ayat (2) PMK mengatur, “Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan.” Itu artinya, Anda hanya direpotkan di dua tanggal: 30 Juni dan 31 Desember.

 Selamat menghitung. Jika keliru, mulai lagi dari langkah #1.




Salam,



Tim Klinik

Tidak ada komentar:

Posting Komentar