Selasa, 28 Desember 2010

Penyisihan Piutang

Sebagaimana tulisan pertama, telah disebutkan munculnya tugas dan fungsi kepiutangnegaraan yang baru terkait PMK Nomor 201/PMK.06/2010. Ketentuan dimaksud merupakan rekomendasi instansi pemeriksa sejak audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2008. Kalau bukan karena rekomendasi instansi pemeriksa, mungkin ga bakal aturan ini disusun. Kedengarannya seperti aturan yang kurang keren... apalagi kalau dibandingkan dengan total penerimaan negara dalam setahun, proporsi piutang tidaklah seberapa.

Pada intinya, penyisihan piutang merupakan bagian dari upaya menyajikan akun piutang yang mendekati kebenaran kemampuan konversinya menjadi kas. Artinya, nilai piutang setelah dikurangi penyisihan piutang (disebut juga piutang netto atau piutang bersih) merupakan suatu angka yang, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dapat diperoleh hasil penagihannya.

Definisi penyisihan piutang tidak tertagih sesuai PMK adalah, "...cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.", sedangkan yang dimaksud dengan kualitas piutang adalah, "... hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor." Bukan definisi yang diciptakan sendiri, tetapi merupakan hasil penelaahan dari peraturan, buku-buku akuntansi, maupun sumber lainnya seperti internet.


Hampiran vs Pendekatan

Dalam rapat-rapat pembahasan penyusunan rancangan PMK, istilah hampiran yang terkandung dalam definisi kualitas piutang sempat dipertanyakan karena yang lumrah mampir di telinga adalah kata “hampir. Kata hampiran merupakan terjemahan dari kata approximation atau approach yang di bidang akuntansi dulu dikenal dengan istilah pendekatan.

Istilah hampiran diketahui digunakan dalam majalah Akuntan Indonesia edisi No. 21/Tahun III/November 2009, ketika rancangan PMK mulai disusun. Sempat lama mempertimbangkan apakah akan menggunakan istilah pendekatan atau menggunakan istilah hampiran yang kami sendiri baru mengetahui. Setelah membandingkan makna kedua kata dan memandang posisi Ikatan Akuntan Indonesia sebagai institusi para akuntan Indonesia, akhirnya kata hampiran disepakati penggunaannya sebagai kata yang lebih mewakili maksud dari penyisihan piutang. Hampiran, secara harfiah berarti sangat dekat dengan sasaran atau titik terdekat dengan tujuan.


Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, atau...?

Istilah "penyisihan piutang tidak tertagih" sendiri sempat mengalami pembahasan. "Jadi, yang disisihkan itu hanya piutang yang tidak tertagih saja ya?". Apabila kami menjawab, "Belum tentu. Dari yang angka yang disisihkan sebagai penyisihan piutang tidak tertagih tersebut masih ada harapan ketertagihan." dan jawaban tersebut biasanya memancing komentar lanjutan, "Tapi kan namanya penyisihan piutang tidak tertagih...?"

Dalam bahasa Inggris, penyisihan piutang tidak tertagih biasa menggunakan uncollectible accounts atau doubtful accounts. Terminologi yang terakhir ini kalau di-Indonesia-kan berarti piutang ragu-ragu, bermakna bahwa entitas ragu-ragu atas ketertagihan sejumlah piutang sehingga dibuat/dicadangkan penyisihannya dan merupakan pernyataan dari entitas pelaporan bahwa tidak semua piutang yang disajikan di neraca dapat ditagih. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan sejumlah sekian tidak tertagih atau biasanya digunakan persentase tertentu dari total piutang.

Meskipun istilah piutang ragu-ragu sepertinya lebih mewakili maksud penyisihan piutang, namun istilah ini tidak kami pilih dengan pertimbangan bahwa istilah piutang ragu-ragu jika tanpa penjelasan dapat diartikan, "ragu-ragu, ini piutang atau bukan?". Selain itu, dalam Buletin Teknis Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, menggunakan istilah "penyisihan piutang tak tertagih" atau "penyisihan piutang tidak tertagih".


Standar Akuntansi Pemerintahan 2010

Sepertinya, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang menyusun Buletin Teknis Nomor 6 pun memahami kesulitan penggunaan istilah ini, apalagi saat PMK masih berupa rancangan, dengar-dengar, rancangan PMK dibahas juga dalam rapatnya agar ketentuan akuntansi pemerintahan yang dibuat unit tetap on the track. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, menggunakan istilah penyisihan piutang, tanpa embel-embel "tidak tertagih" atau "tak tertagih" atau "ragu-ragu", alias Penyisihan Piutang, titik. Sepertinya cukup menyelesaikan perdebatan tanpa harus kehilangan makna. Jadi, namanya sekarang cukup dua kata: Penyisihan Piutang.

O, iya. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan adanya PP Nomor 71 Tahun 2010, pilihan akuntansi pemerintahan diperkaya, dari yang semula hanya cash toward accrual a la PP 24 Tahun 2005 menjadi dua pilihan:
1. cash toward accrual, dan
2. full accrual.

Efeknya juga ada terhadap penyisihan piutang. Akun Penyisihan Piutang yang semula hanya dicontohkan dalam Buletin Teknis, sekarang sudah ada di lampiran PP Nomor 71 Tahun 2010. Just check it out!



Salam,


Tim Klinik

2 komentar:

  1. makasih nih infonya, la PMK 201-nya sendiri mana pak? mau diaplikasikan nih.

    ada pertanyaan nih: kalau piutang yang telah disisihkan semuanya (berarti macet total ya) ternyata dapat ditagih semuanya, apakah pendapatan kas ini diakui sebagai gain? padahal di SAP kan pemerintah ngga mengakui gain /loss?

    ....
    penghuni lantai 11

    BalasHapus
  2. Piutang yang sudah macet atau piutang yang penyisihannya sudah 100%, apabila tertagih diperlakukan seperti biasa: menambah Kas, mengurangi Piutang.

    Lalu bagaimana dengan nilai penyisihannya yang sudah 100%?
    Pada tanggal pelaporan, penyisihan piutang dibentuk kembali (atau dihitung ulang) sesuai dengan kondisi per tanggal laporan (vide Pasal 3 ayat (2) PMK). Dengan demikian, nilai penyisihan atas piutang yang sudah dibayar tersebut, tidak terhitung lagi karena piutang sudah terkonversi menjadi kas atau sudah tertagih.
    Jika di SAK, saat penyisihan dibentuk maka Beban Penyisihan didebet dan Penyisihan Piutang dikredit, di SAP tidak demikian. Dengan konsep cash toward accrual yang digunakan SAP, memang tidak ada gain/loss, tetapi ada akun yang terpengaruh dengan piutang dan penyisihannya, yaitu akun Cadangan Piutang yang disajikan di bagian Ekuitas Dana Lancar.
    Nilai akun Cadangan Piutang ini sama dengan nilai akun Piutang dikurangi Penyisihan Piutang.

    PMK Nomor 201/PMK.06/2010 dapat diunduh di:
    http://www.sjdih.depkeu.go.id/Ind/Search/DetilPMK.asp?Read=1&min=60&max=81&strKdBentuk=PER&strYear=2010

    BalasHapus