Kamis, 30 Juni 2011

Dream....Come True, will you?

Pembahasan mengenai penyisihan piutang tidak tertagih yang muaranya lebih kepada penghapusan piutang, bukanlah sesuatu yang disukai dalam rangkaian pengelolaan aset.


Why?
Adanya akun penyisihan piutang tidak tertagih dalam neraca bermakna bahwa:
  1. ada bagian dari piutang yang tidak dapat dikonversi menjadi kas atau ketertagihannya tidak bisa mencapai 100%; dan
  2. kejadian ketidaktertagihan ini demikian signifikan dan berulang bertahun-tahun sehingga perlu dilakukan kebijakan akuntansi berupa penyisihan piutang tidak tertagih. 
Harapan adanya perbaikan dalam pengelolaan piutang sehingga kelak, akun penyisihan piutang tidak tertagih tidak diperlukan lagi, tidak perlu pergi ke instansi yang melakukan pengurusan piutang negara untuk menyerahkan piutang macetnya, dan selanjutnya tidak perlu ada pengganti PMK Nomor 201/PMK.06/2010 karena ketertagihan piutang kementerian negara/lembaga mendekati atau sama dengan 100%.


Masalahnya:
siapkah?
bagaimana mencapainya?


Terkait pertanyaan "siapkah?", aneka resistensi dapat ditemukan. Belum lagi, kekhawatiran pegawai yang akan (merasa) kehilangan pekerjaan dari yang biasa dilakukannya, dapat menjadi hal berat yang seharusnya dapat disikapi dengan menyenangkan, yaitu: tanda keberhasilan pengelolaan piutang. Bukankah seharusnya hal ini menimbulkan optimisme bahwa jika ada akun yang pengelolaannya semula bisa di atas 20 tahun menjadi tidak lebih dari 12 bulan berarti para pegawai tersebut telah berhasil mengelola satu jenis aset dan ada kemungkinan berhasil di jenis aset yang lain? Pekerjaan yang lebih baik menjadi gantinya.

Terkait pertanyaan "bagaimana mencapainya?", diperlukan beberapa diskusi plus kerja sama yang dibarengi semangat sama-sama bekerja untuk memperoleh cara-cara pengelolaan terbaik.


Semoga bukan hanya mimpi. 


Salam,


Tim Klinik