Jumat, 08 April 2011

Hak Tanggungan, Hipotik, dan Fidusia

Penyisihan Piutang Tidak Tertagih merupakan domain akuntansi. Kepentingannya 'hanyalah' berupaya menyajikan piutang dengan nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value - NRV) yang bermaksud mengantisipasi risiko ketidaktertagihan piutang berdasarkan pengalaman penagihan.
Namun demikian, dalam PMK Nomor 201/PMK.06/2010 ini dapat dilihat istilah yang tidak umum dalam bidang akuntansi seperti hak tanggungan, hipotik, dan fidusia yang merupakan istilah di bidang hukum.

Bagi yang belum pernah mendengar istilah tersebut, tentu bertanya-tanya, seperti: apakah hak tanggungan itu adalah hak yang dimiliki oleh anggota keluarga untuk ditanggung biaya hidupnya oleh kepala keluarga? Joke seperti ini pernah muncul dalam pembahasan saat PMK ini masih berupa RPMK.

Seperti dalam tulisan Penyisihan Piutang, mengenai istilah "piutang ragu-ragu" yang jika tanpa penjelasan dapat diartikan, "ragu-ragu, ini piutang atau bukan?", sepanjang penyusunan RPMK dibutuhkan pembelajaran berulang atas apa yang semula sudah diketahui sehingga menjadi lebih mengerti, tambah pengetahuan baru, sampai pemilihan kata agar kelak pembaca ketentuan tidak keliru memahami.
Setelah PMK diundangkan, kadang-kadang ditemukan juga ada yang keliru memahami ketentuan yang biasanya disebabkan ingin cepat bisa atau membaca bagian pasal tetapi tidak/kurang memperhatikan pasal sebelumnya.



Pengetahuan mengenai hak tanggungan, hipotik, dan fidusia diperoleh langsung dari pimpinan yang ber-background hukum disertai contoh sederhana dan disampaikan setahap-demi-setahap. Sungguh  bersyukur, tidak perlu mengalami hal seperti gambar di bawah ini ketika menyeberang lintas disiplin ilmu.


Melalui blog ini,  disampaikan terima kasih.


Pada kesempatan ini, tidak dipaparkan secara mendalam, cukup pengetahuan awal dan perbedaannya satu sama lain. Ketiga istilah tersebut terdapat dalam Pasal 7 PMK terkait dengan agunan.


OK...let's start.


Kitab Undang-Undang Hukum Perdata membagi benda menjadi bergerak dan tidak bergerak.
Benda bergerak dikenakan gadai, benda tidak bergerak diikat dengan hipotik.
Perbedaan keduanya adalah karena benda bergerak dapat dipindahkan dari debitor kepada kreditor sedangkan benda tidak bergerak tidak dapat dipindahkan/tetap dalam penguasaan debitor sehingga demi melindungi hak kreditor apabila debitor wanprestasi, maka diikat dengan hipotik.

Tahun 1996, Undang-Undang Hak Tanggungan muncul dengan konsep mengeluarkan tanah dan bangunan dari pengikatan benda tidak bergerak sehingga benda tidak bergerak berupa tanah dan bangunan diikat dengan hak tanggungan sedangkan benda tidak bergerak selain tanah dan bangunan diikat dengan hipotik.
Dalam praktik, muncul suatu keadaan di mana benda bergerak yang seharusnya dikenakan gadai, jadi sulit karena benda bergerak tersebut dipakai kreditor, maka timbullah fidusia, tunduk pada Undang-Undang Fidusia (1999).

Sekarang, diketahui ada 4: hak tanggungan, hipotik, fidusia, dan gadai. Hak tanggungan, hipotik, dan fidusia harus didaftarkan sedangkan gadai, tidak. Maka, ketika istilah hak tanggungan terdapat dalam ketentuan PMK saat masih menjadi rancangan, terdapat pertanyaan, mengapa hipotik dan fidusia tidak disebut. Akhirnya hipotik dan fidusia masuk dalam ketentuan PMK. Tentang gadai, tentu tidak termasuk karena tidak ada pengikatannya.


Jadi, semula ketentuan Pasal 7 ayat (1) PMK yang terkait kebendaan mengatur:

"80% (delapan puluh perseratus) dari nilai hak tanggungan atas tanah bersertifikat hak milik (SHM) atau hak guna bangunan (SHGB) berikut bangunan di atasnya" ditambahkan ketentuan mengenai hipotik dan fidusia sebagai berikut.

50% (lima puluh perseratus) dari nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik;
50% (lima puluh perseratus) dari nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor;...

Dengan demikian,
> Objek hak tanggungan adalah tanah dan bangunan
> Objek hipotik adalah benda tidak bergerak selain tanah dan bangunan, di mana pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik termasuk dalam benda tidak bergerak
> Objek fidusia adalah benda bergerak, di antaranya kendaraan bermotor. Dalam tulisan Sekarang, Ilustrasi dengan Agunan diberi contoh Honda Astrea Grand tahun 1998 yang menjadi agunan Piutang Kualitas Kurang Lancar.


Kalau gadai, sudah tahu? Slogan "Pegadaian: Mengatasi Masalah Tanpa Masalah" semoga tidak mendorong HP ke kantor pegadaian terdekat. :)


Salam,


Tim Klinik









Sekarang, Ilustrasi dengan Agunan

Dalam tulisan sebelumnya, dijabarkan mengenai skema langkah-langkah penghitungan beserta ilustrasinya. Sekarang, ilustrasi penghitungan penyisihan piutang dengan agunan atau piutang dengan jaminan.
Juga seperti sebelumnya, ilustrasi ini pertama kali digunakan dalam workshop yang diselenggarakan oleh satuan kerja di Kementerian Keuangan R.I. pada tanggal 28 Maret 2011. 
Betul-betul pertama kali?

Tidaaak. Pada acara launching PMK Nomor 201/PMK.06/2010 pada tanggal 9 Maret 2011 (lihat, jadi foto profil), template ini sudah ada, hanya ada bagian yang disempurnakan untuk menjawab pertanyaan, bagaimana jika saldo piutang per debitor yang mempunyai agunan atau jaminan ternyata nilai agunan atau jaminan yang diperhitungkan sebagai pengurang melebihi saldo piutang?
Berarti nanti hasil perkalian dengan persentase penyisihannya jadi minus dunk
Nee, nee...Meneer, Mevrouw.... 
Ada Pasal 6 ayat (4) yang berbunyi, "Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang.
Jika kalimat-kalimat di atas agak membingungkan, langsung saja see the example! Asalkan sudah memahami Ilustrasi Penghitungan Persentase Penyisihan, maka ilustrasi ini pun (diharapkan) mudah dipahami. 
Sebagai lanjutan ilustrasi sebelumnya, pada tanggal laporan atau tanggal 31 Desember 2010, terdapat piutang sebesar Rp12.500.000,00 dengan rincian yang sama, hanya saja ada piutang dengan agunan, ada piutang tanpa agunan.
Kita umpamakan secara sederhana, ada 4 (empat) debitor dengan penggolongan sebagai berikut.
> Kualitas Lancar Rp10.000.000,00 dengan agunan berupa tanah dengan hak tanggungan bernilai Rp8.000.000,00;
> Kualitas Kurang Lancar Rp1.500.000,00 dengan agunan berupa kendaraan bermotor Honda Astrea Grand Tahun 1998 dengan nilai Rp2.500.000,00;
> Kualitas Diragukan Rp750.000,00 tanpa agunan; dan

> Kualitas Macet Rp250.000,00 dengan agunan berupa tanpa hak tanggungan bernilai Rp6.000.000,00.  
Untuk mudahnya, masukkan ke dalam tabel seperti ini. Silakan berimprovisasi untuk memuaskan kreativitas tapi jangan tersesat.

Lihat Pasal 7 PMK untuk mengetahui nilai agunan yang diperhitungkan sebagai pengurang. Pahami juga Pasal 6 ayat (2) PMK bahwa untuk Piutang Kualitas Lancar, ada agunan atau pun tidak ada agunan, sama saja. Serta, perhatikan Pasal 6 ayat (4) PMK yang diterapkan pada penghitungan Piutang Kualitas Macet.
Masukkan hasil penghitungan ke baris Dasar Pengenaan.

Kalikan dengan % Penyisihan untuk memperoleh nilai Rp Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.

Diperoleh angka untuk diletakkan dalam akun Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.

Sajikan di Neraca.

Ungkapkan dalam CaLK. Contoh ini merupakan CaLK yang sangat sederhana. Silakan melihat contoh laporan keuangan perusahaan yang mungkin cocok dengan selera, asalkan BENAR.


Meskipun tulisan ini berjudul "... dengan Agunan", tetapi ilustrasi di atas diterapkan juga pada barang sitaan. Sekedar mengingatkan, kata agunan dimaknai sama dengan jaminan.

Perbedaan agunan dan barang sitaan yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih hanya pada jenis. Jenis agunan lebih banyak daripada jenis barang sitaan, sedangkan persentase nilai yang diperhitungkan untuk jenis barang yang sama, sama saja.

Nggak percaya? Bandingkan saja sendiri Pasal 7 dengan Pasal 8 PMK! :-(
(supaya mudah, tulisan Menghitung Penyisihan Piutang bisa dilihat kembali)


Salam,

Tim Klinik

Jumat, 01 April 2011

Ilustrasi Penghitungan Persentase Penyisihan

Agar penghitungan Penyisihan Piutang lebih mudah dipahami, di bawah ini merupakan skema langkah-langkah penghitungan beserta ilustrasinya yang digunakan dalam workshop yang diselenggarakan oleh satuan kerja di Kementerian Keuangan R.I. baru-baru ini, di antaranya membahas mengenai Penyisihan Piutang.
Langkah awal yang dilakukan sebelum menghitung Penyisihan Piutang adalah mengumpulkan seluruh data piutang dan menilai Kualitas Piutang masing-masing debitor. 

Penilaian atas Kualitas Piutang mempertimbangkan sekurang-kurangnya 2 (dua) hal, yaitu jatuh tempo piutang dan upaya penagihan. Dalam peraturan Dirjen Pajak dan peraturan Dirjen Bea dan Cukai, Kualitas Piutang dibagi berdasarkan tahun untuk mempermudah penggolongan.

Setiap piutang per debitor diperiksa apakah terjadi penurunan Kualitas Piutang atau masih dalam Kualitas Piutang semula. Setelah itu, dikelompokkan dengan "sesamanya". Misalkan sebagaimana ilustrasi di bawah ini, pada tanggal laporan atau tanggal 31 Desember 2010, terdapat piutang sebesar Rp12.500.000,00 dengan rincian berikut.

Kamis, 31 Maret 2011

Permasalahan dalam Penyajian Penyisihan Piutang

Sekarang kita bicara mengenai penyajian penyisihan piutang.  
What happened aya naon, kok disebut-sebut permasalahan
Nothing serious, actually...hanya saja, jika diperuncing, bisa jadi betul-betul serius. Tergantung bagaimana menyikapinya.

Permasalahan #1, penyajian akun Penyisihan Piutang dalam neraca tahun 2010 belum dapat dilakukan meskipun dalam Pasal 19 PMK Nomor 201/PMK.06/2010 disebutkan bahwa “Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.”, yaitu tanggal 23 November 2010.

Permasalahan #2, terbelahnya penyajian akun piutang dalam neraca sampai dengan tahun 2009.
Untuk permasalahan #1, sudah ada kesepakatan antara pihak inisiator PMK dengan pihak kompilator laporan keuangan bahwa Penyisihan Piutang diterapkan secara bertahap. Penerapan secara bertahap ini dapat dilaksanakan karena diatur dalam Pasal 7 ayat (1) PP Nomor 71 Tahun 2010 tentang Sistem Akuntansi Pemerintahan yang berbunyi, “Penerapan SAP Berbasis Akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dapat dilaksanakan secara bertahap dari penerapan SAP Berbasis Kas Menuju Akrual menjadi penerapan SAP Berbasis Akrual.

Untuk menyampaikan hal tersebut, sudah dikirimkan surat bertanggal 23 Maret 2011 ke seluruh pimpinan Kementerian Negara/Lembaga (K/L), bahwa:
a. Belum ada akun tersendiri untuk Penyisihan Piutang sehingga cukup diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Tahun 2010.
b. Karena batas akhir penyampaian laporan keuangan unaudited sudah terlampaui, maka diungkapkan dalam CaLK Tahun 2010 audited.
c.  Belum ada input terkait penyisihan piutang tidak tertagih dalam sistem akuntansi yang ada.
d.  Nilai Penyisihan Piutang disajikan dalam Neraca dan diungkapkan secara memadai dalam CaLK mulai Tahun 2011 bagi seluruh K/L.

Permasalahan #2, terbelahnya penyajian akun piutang dalam neraca sampai dengan tahun 2009 diduga bermula dari definisi Aset Lancar dalam paragraf 54 dan 55 Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan.

"54. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika:
a.   diharapkan segera untuk direalisasikan, dipakai, atau dimiliki untuk dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan, atau
b.   berupa kas dan setara kas.
Semua aset selain yang termasuk dalam (a) dan (b), diklasifikasikan sebagai aset nonlancar.

55. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. ....Pos-pos piutang antara lain piutang pajak, retribusi, denda, penjualan angsuran, tuntutan ganti rugi, dan piutang lainnya yang diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan...."
Naaah... pernyataan “diharapkan diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan” menyebabkan penyajian akun piutang di neraca menjadi terbelah:
  1. di kelompok Aset Lancar untuk piutang yang diduga diterima dalam waktu 12 (dua belas) bulan
  2. di kelompok Aset Lainnya untuk piutang yang diduga diterima lebih dari 12 (dua belas) bulan
Pada neraca tahun-tahun sebelumnya, penyajian yang terbelah tersebut, oke-oke saja. Namun dengan adanya peraturan Penyisihan Piutang, hal itu menjadi sulit diterapkan.
Bagaimana mungkin?
Mari kita bandingkan.

Piutang sebesar Rp12.500.000,00 dengan komposisi kualitas piutang sebagai berikut.



Penyajian di Neraca, seharusnya:



Penyajian di Neraca apabila piutang “...dalam waktu 12 (dua belas) bulan...” termasuk dalam piutang Kualitas Lancar dan piutang “...lebih dari 12 (dua belas) bulan...” termasuk dalam piutang Kualitas Lancar, Kualitas Kurang Lancar, Kualitas Diragukan, dan Kualitas Macet:


Lalu, di manakah Penyisihan Piutang untuk piutang Kualitas Lancar, Kualitas Kurang Lancar, Kualitas Diragukan, dan Kualitas Macet sebesar Rp400.000,00 tersebut diletakkan apabila piutangnya sendiri berganti akun menjadi Aset Lain-lain?
Nama akun Penyisihan Piutang untuk 3 (tiga) golongan tersebut menjadi:
  1. Penyisihan Aset Lain-lain, atau
  2. Penyisihan Piutang yang diletakkan di Aset Lain-lain? Kalau seperti ini, berarti ada (2) dua  akun Penyisihan Piutang, satu diletakkan di bawah akun Piutang, satu di bwah akun Aset Lain-lain....
Cara terakhir ini selain tidak lazim, tentu merepotkan. Apalagi jika divariasikan seperti neraca terdahulu: piutang yang diserahkan penagihannya ke Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN)/DJKN saja yang dimasukkan dalam Aset Lain-lain, atau piutang Kualitas Macet saja. Lalu bagaimana mana piutang Kualitas Kurang Lancar dan Kualitas Diragukan?
Untuk menyederhanakannya, maka dalam surat bertanggal 23 Maret 2011 tersebut juga disebutkan:
...untuk piutang yang sudah diserahkan ke PUPN/DJKN dan dimasukkan ke dalam akun Aset Lain-lain agar tidak dilakukan reklasifikasi akun atau tetap disajikan dan diungkap dalam akun piutang yang bersangkutan dengan menghitung penyisihan piutang sebagaimana piutang kualitas macet.
So then, apakah akun Piutang dan akun Penyisihan Piutang masih perlu terbelah lagi?

 Salam,

Tim Klinik




Selasa, 08 Februari 2011

Penyajian dan Pengungkapan Penyisihan Piutang

Pada tulisan sebelumnya, telah dibahas mengenai langkah-langkah menghitung penyisihan piutang. Tentunya, timbul pertanyaan, setelah dihitung, lalu diapa-in?

Penyisihan piutang Kementerian Negara/Lembaga, sebagaimana penerapan penyisihan piutang di sektor komersial, yaitu disajikan dan diungkapkan dalam laporan keuangan untuk memperoleh nilai piutang bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value). Ada 2 (dua) cara penyajian dan pengungkapan penyisihan piutang:
1. Akun piutang disajikan di neraca setelah dikurangi penyisihan piutang, atau yang disajikan di neraca adalah nilai piutang bersih/neto; nilai penyisihan piutang dan penghitungannya diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
2. Akun penyisihan piutang disajikan di neraca sebagai akun pengurang piutang; penghitungannya diungkapkan dalam CaLK.
Contoh:
Diketahui piutang per tanggal 31 Desember 20XX adalah sebesar Rp150.000.000,00 dengan seluruhnya ada pada kualitas lancar. Tidak ada agunan atau pun barang sitaan yang terkait piutang. Dengan demikian, penyisihan piutangnya adalah: 
Penyisihan piutang = 5‰ X Rp150.000.000,00  =  Rp750.000,00


CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Kebijakan Akuntansi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Piutang disajikan sebesar nilai nominal dikurangi dengan penyisihan piutang tidak tertagih untuk mengantisipasi kemungkinan ketidaktertagihan piutang. Persentase penyisihan piutang tidak tertagih tergantung pada kualitas piutang yang penggolongannya didasarkan pada jatuh tempo dan upaya penagihan piutang. Ketentuan penyisihan piutangnya adalah sebagai berikut.
Kualitas Lancar                                    5‰
Kualitas Kurang Lancar                          10%  
Kualitas Diragukan                                50% 
Kualitas Macet                                     100%

Piutang dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih


Cadangan Piutang 
Jumlah Cadangan Piutang per 31 Desember 20XX sebesar Rp149.250.000,00 merupakan akun lawan dari Piutang sesudah dikurangi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.


CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN
Kebijakan Akuntansi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih
Piutang disajikan sebesar nilai nominal dikurangi dengan penyisihan piutang tidak tertagih untuk mengantisipasi kemungkinan ketidaktertagihan piutang. Persentase penyisihan piutang tidak tertagih tergantung pada kualitas piutang yang penggolongannya didasarkan pada jatuh tempo dan upaya penagihan piutang. Ketentuan penyisihan piutangnya adalah sebagai berikut.
Kualitas Lancar                             5‰
Kualitas Kurang Lancar                   10%  
Kualitas Diragukan                         50%  
Kualitas Macet                              100%

Piutang dan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih


Cadangan Piutang 
Jumlah Cadangan Piutang per 31 Desember 20XX sebesar Rp149.250.000,00 merupakan akun lawan dari Piutang yang sesudah dikurangi Penyisihan Piutang Tidak Tertagih.

OK, selamat memilih cara yang paling memudahkan, sesuai dengan semangat penyusunan PMK Nomor 201/PMK.06/2010.


Salam,
 

Tim Klinik

Rabu, 02 Februari 2011

Menghitung Penyisihan Piutang



Setelah dua tulisan sebelumnya menguraikan tentang:
1. penyisihan piutang secara umum; dan
2. lingkup penerapan penyisihan piutang;
izinkan kami kali ini menurunkan tulisan mengenai cara menghitung penyisihan piutang a la PMK Nomor 201/PMK.06/2010.


Langkah #1: Pastikan piutang tersebut masuk dalam klasifikasi piutang yang mana.

Ada 3 (tiga) klasifikasi piutang (vide Pasal 4):
1.      Piutang penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
2.      Piutang pajak yang meliputi piutang di bidang:
a.      perpajakan yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP);
b.      kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
3.      Piutang lainnya.


Langkah #2: Perhatikan ketentuan mengenai kualitas piutangnya.

Untuk kualitas piutang PNBP, ketentuannya terdapat pada Pasal 5 ayat (1) PMK, yang berbunyi:
“Penggolongan Kualitas Piutang penerimaan negara bukan pajak dilakukan dengan ketentuan:
a.      kualitas lancar apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b.      kualitas kurang lancar apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c.       kualitas diragukan apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d.     kualitas macet apabila:
1)      dalam jangka waktu 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan; atau
2)      Piutang telah diserahkan kepada Panitia Urusan Piutang Negara/Direktorat Jenderal Kekayaan Negara.”

Untuk kualitas piutang perpajakan yang dikelola oleh DJP, ketentuannya terdapat dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor 08/PJ/2009 tentang Pedoman Akuntansi Piutang Pajak. Dalam halaman 24 Lampiran Perdirjen dimaksud, piutang pajak dibagi menjadi 4 (empat) kelompok umur, yaitu:
a.      kurang dari 1 tahun;
b.      1 tahun, dan kurang dari 3 tahun;
c.       3 tahun, dan kurang dari 5 tahun;
d.      5 tahun atau lebih.

Untuk kualitas piutang kepabeanan dan cukai yang dikelola oleh DJBC, diatur dalam Pasal 12 Perdirjen Bea dan Cukai Nomor P-47/BC/2010 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sebagai berikut.
a.      Kualitas lancar apabila umur piutang belum lebih dari 1 (satu) tahun.
b.      Kualitas kurang lancar apabila umur piutang lebih dari 1 (satu) tahun sampai dengan 2 (dua) tahun.
c.       Kualitas diragukan apabila umur piutang lebih dari 2 (dua) tahun sampai dengan 3 (tiga) tahun.
d.      Kualitas macet apabila umur piutang lebih dari 3 (tiga) tahun.

Untuk kualitas piutang lainnya, pada tanggal 20-22 Januari 2011, diselenggarakan rapat pembahasan rancangan Perdirjen Perbendaharaan mengenai penyisihan piutang penerusan pinjaman. Belum ada informasi mengenai ketentuan/petunjuk teknis yang telah ditetapkan hingga tulisan ini diturunkan.


Langkah #3: Periksa apakah piutang yang berada dalam kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terkait dengan agunan atau barang sitaan.

Jika piutang yang berada dalam kualitas kurang lancar, diragukan, dan macet terkait dengan agunan atau barang sitaan, periksa apakah jenis agunan atau barang sitaan tersebut dapat menjadi pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang.

Jenis agunan dan nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang adalah:

Jenis Agunan
Nilai yang Diperhitungkan
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia
100%
nilai hak tanggungan atas tanah SHM atau SHGB berikut bangunan di atasnya
80%
NJOP atas tanah SHM, SHGB, atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya yang tidak diikat dengan hak tanggungan
60%
NJOP atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir
50%
nilai hipotik atas pesawat udara dan kapal laut dengan isi kotor paling sedikit 20 (dua puluh) meter kubik
50%
nilai jaminan fidusia atas kendaraan bermotor
50%
nilai atas pesawat udara, kapal laut, dan kendaraan bermotor yang tidak diikat sesuai ketentuan yang berlaku dan disertai bukti kepemilikan
50%

Agunan selain tersebut di atas dapat diperhitungkan sebagai faktor pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan.

Jenis barang sitaan dan nilai yang diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang adalah:

Jenis
Barang Sitaan
Nilai yang Diperhitungkan
surat berharga yang diterbitkan oleh Bank Indonesia, surat berharga negara, garansi bank, tabungan dan deposito yang diblokir pada bank, emas dan logam mulia
100%
NJOP atas tanah SHM, SHGB, atau hak pakai, berikut bangunan di atasnya
60%
NJOP atas tanah dengan bukti kepemilikan bukti kepemilikan berupa Surat Girik (letter C) atau bukti kepemilikan non sertifikat lainnya yang dilampiri surat pemberitahuan pajak terhutang (SPPT) terakhir
50%
nilai atas pesawat udara, kapal laut dan kendaraan bermotor yang disertai bukti kepemilikan
50%

Barang sitaan selain tersebut di atas tidak diperhitungkan sebagai pengurang dalam pembentukan penyisihan piutang.
Dengan demikian,

 
Dasar penghitungan penyisihan = nilai piutang – (% nilai agunan atau % nilai barang sitaan)

Bagaimana jika dasar penghitungan penyisihannya bernilai minus karena nilai piutang lebih dari % nilai agunan atau % nilai barang sitaan?

Jawabannya ada pada Pasal 6 ayat (4) PMK, “Agunan atau barang sitaan yang mempunyai nilai di atas Piutangnya diperhitungkan sama dengan sisa Piutang.


Langkah #4:  Kalikan jumlah piutang sesuai dengan golongan kualitasnya tersebut dengan persentase penyisihan piutang sesuai golongan kualitasnya.

Setelah dasar penghitungan penyisihan setiap piutang sudah diperoleh, tiap golongan kualita piutang dijumlah dan hasil penjumlahan tersebut dikalikan dengan persentase penyisihan berikut.

Kualitas Piutang
Persentase Penyisihan
Lancar
0,5%
Kurang lancar
10%
Diragukan
50%
Macet
100%

Sekedar mengingatkan, penghitungan penyisihan piutang kualitas lancar tidak memperhatikan keterkaitan suatu piutang dengan adanya agunan atau barang sitaan. Jadi, jika pada langkah #2 diperoleh data bahwa piutang yang akan dihitung penyisihannya seluruhnya ada pada kualitas lancar, maka langkah #3 dapat dilewati untuk langsung ke langkah #4.

Langkah #5: Jumlahkan hasil perkalian tersebut untuk memperoleh nilai penyisihan piutang.

Ini adalah langkah terakhir. Hasil penghitungan pada langkah ini menjadi nilai akun Penyisihan Piutang yang disajikan di neraca Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga.


Ribetkah?

Don’t worry! Pasal 3 ayat (2) PMK mengatur, “Penilaian Kualitas Piutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan kondisi Piutang pada tanggal laporan keuangan.” Itu artinya, Anda hanya direpotkan di dua tanggal: 30 Juni dan 31 Desember.

 Selamat menghitung. Jika keliru, mulai lagi dari langkah #1.




Salam,



Tim Klinik