Semoga belum lepas dari ingatan ketika krisis moneter yang melanda negeri kita beberapa tahun yang lalu, mulai tahun 1997. Bukan untuk mengenang berbagai kesulitan yang muncul pada saat itu, tetapi melihat kembali sejarah di bidang keuangan yang masih ada bekasnya berupa sejumlah aset dan saat ini dikenal sebagai aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
Bicara mengenai aset BLBI sama dengan bicara tentang sejumlah aset yang dikelompokkan sebagai berikut.
1. Piutang eks Bank Dalam Likuidasi (BDL);
2. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
3. Aset yang Diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA); dan
4. Aset eks Kelolaan PT PPA.
Mengenai pengelompokan sejumlah aset tersebut beserta nilainya, kita dapat mengetahuinya dengan membaca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), khususnya di bagian Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Misalnya, Neraca dalam LKPP Tahun 2012 seperti di bawah ini.
Pada Neraca, aset BLBI disajikan dalam dua klasifikasi akun, yaitu Piutang Bukan Pajak dan Aset Lainnya. Piutang Eks BDL dan aset yang jenisnya seperti piutang, yaitu aset kredit, disajikan sebagai Piutang Bukan Pajak, sedangkan ketiga kelompok aset lainnya disajikan sebagai Aset Lainnya. Untuk lebih jelasnya Marilah kita melihat bagian Piutang Bukan Pajak di neraca seperti di bawah ini.
Pada kolom kedua, terdapat kode yang sejajar dengan akun Piutang Bukan Pajak yaitu C.2.13. Hal ini berarti bahwa rincian atau uraian mengenai Piutang Bukan Pajak dijelaskan pada bagian tersebut.
Isinya antara lain uraian atau rincian Piutang BDL sebagaimana gambar di bawah ini.
Dalam CaLK tersebut dinyatakan, "Rincian Piutang 15 BDL lebih lengkap dapat dilihat pada Daftar 14." Mari kita langsung ke TKP...
Naaahhh,,, demikianlah runtutannya dalam menggali informasi di LKPP, wabilkhusus Aset BLBI. Urutan penjelasan di atas baru terkait Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. Untuk jenis Aset BLBI lainnya, monggo dicari sendiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Langkah 1: Lihat Neraca, temukan kelompok aset yang akan dicari.
Langkah 2: Perhatikan kode CaLK.
Langkah 3: Telusuri kode CaLK tersebut dalam CaLK.
Langkah 4: Jika ditemukan penjelasan lebih lanjut dalam uraian CaLK, telusuri ke bagian lampiran sesuai rujukan.
Salam,
Tim Klinik
Pada kolom kedua, terdapat kode yang sejajar dengan akun Piutang Bukan Pajak yaitu C.2.13. Hal ini berarti bahwa rincian atau uraian mengenai Piutang Bukan Pajak dijelaskan pada bagian tersebut.
Isinya antara lain uraian atau rincian Piutang BDL sebagaimana gambar di bawah ini.
Dalam CaLK tersebut dinyatakan, "Rincian Piutang 15 BDL lebih lengkap dapat dilihat pada Daftar 14." Mari kita langsung ke TKP...
Naaahhh,,, demikianlah runtutannya dalam menggali informasi di LKPP, wabilkhusus Aset BLBI. Urutan penjelasan di atas baru terkait Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. Untuk jenis Aset BLBI lainnya, monggo dicari sendiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.
Langkah 1: Lihat Neraca, temukan kelompok aset yang akan dicari.
Langkah 2: Perhatikan kode CaLK.
Langkah 3: Telusuri kode CaLK tersebut dalam CaLK.
Langkah 4: Jika ditemukan penjelasan lebih lanjut dalam uraian CaLK, telusuri ke bagian lampiran sesuai rujukan.
Salam,
Tim Klinik
Tidak ada komentar:
Posting Komentar