Program penyelesaian sisa target program Road Map PPN tahun 2014, program Pengembalian BKPN BUMN/BUMD dan program BKPN yang diselesaikan di tahun 2014
berhubungan sangat erat. Berikut adalah penjelasan tiga pogram tersebut:
a. Angka target BKPN yang diselesaikan adalah berdasarkan surat Direktur PNKNL Nomor S-48/KN.4/2014 tanggal
21 Januari 2014 yang
telah dimintakan untuk dibreak-down pada masing-masing KPKNL di wilayah kerja Kanwil
DJKN.
b.
Sumber realisasi pencapaian
target BKPN yang diselesaikan tahun 2014 diperoleh dari:
1) Pengembalian BKPN BUMN/BUMD baik BKPN dengan status aktif maupun status PSBDT sebagaimana ketentuan dalam PMK 168/PMK.06/2013. Sisa jumlah BKPN yang harus dikembalikan dipantau dari laporan KW PPN 01 untuk BKPN aktif dan KW PPN 02 untuk BKPN PSBDT.
2) Penyelesaian atas seluruh BKPN aktif target road map PPN. Realisasi dipantau dari KW PPN 04/KP PPN 01, sedang sisa target road map PPN dipantau dari laporan KW PPN 09/KP PPN 03. Angka target road map PPN 2014
untuk laporan dalam
KW PPN 04/KP PPN 01 untuk sementara masih
menggunakan dokumen
acara pembinaan PUPNC tahun
2011 dikurangi realisasi s.d. Desmber 2013. Penyesuaian akan
dilakukan segera setelah diterimanya data
yang diminta pada angka 4 tersebut di atas. Para Kepala Kanwil yang tidak melakukan perubahan akan
tetap menggunakan angka dalam dokumen acara pembinaan PUPNC 2011.
3) Penyelesaian atas seluruh BKPN aktif yang tidak termasuk target road map PPN, yaitu BKPN yang diterima pada bulan Juli 2010 s.d. sekarang. Outstanding BKPN ini dipantau dari laporan KW PPN
09/KP PPN 03.
c.
Dalam rangka pencapaian
target BKPN yang diselesaikan tahun 2014, agar melakukan langkah-langkah prioritas dengan
cara mempercepat pengembalian BKPN BUMN/BUMD
sebelum semester I 2014;
d.
Guna kepentingan monitoring
dan evaluasi, perlu kiranya meminta para Kepala Kanwil dan KPKNL untuk menyampaikan laporan-laporan piutang negara dalam Kep 157/KN/2013 dengan tepat waktu dan tepat tujuan.
e. Dokumen-dokumen terkait
dapat diperoleh pada tautan di bawah ini. Password untuk membuka dokumen adalah sesuai surat Direktur PNKNL Nomor 201/KN.4/2014 s.d. Nomor 217/KN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014. Dokumen dimaksud
yaitu:
1) S-48/KN.4/2014 tanggal 21Januari 2014 tentang penyampaian target produk hukum/aktivitas PPN dan targetBKPN yang Diselesaikan;