Dalam rangka pelaksanaan tugas DJKN di bidang piutang negara, DJKN
menyelenggarakan fungsi penghapusan piutang negara atas piutang instansi
pemerintah pusat dan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah atas
piutang instansi pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara dalam bentuk penyampaian usul penghapusan piutang negara untuk
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Presiden atau Presiden dengan persetujuan DPR dan juga dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN dalam
bentuk pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN merupakan suatu kegiatan yang berada
di dalam rangkaian kelanjutan proses yang tidak terpisahkan dari semenjak piutang daerah tersebut dinyatakan diterima pengurusannya oleh PUPN/KPKNL
sampai dengan piutang daerah tersebut dinyatakan sebagai Piutang Telah Dihapus Secara Mutlak
oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang.
Rangkaian proses
tersebut adalah sebagaimana berikut:
1. Pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/ KPKNL
sampai dengan diterbitkannya PSBDT dalam hal piutang tersebut telah dilakukan
upaya penagihan secara optimal tapi tidak dapat tertagih;
2. Pemberian pertimbangan penghapusan secara bersyarat piutang daerah oleh
Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan
PSBDT yang telah diterbitkan oleh Ketua dan/atau Anggota PUPN Cabang;
3. Pemberian pertimbangan penghapusan secara mutlak piutang daerah oleh Kepala
Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan penetapan penghapusan
secara bersyarat yang telah lewat waktu dua tahun.
4. Penetapan Piutang Telah Dihapuskan Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang terhadap piutang
daerah yang telah ditetapkan penghapusan secara mutlak oleh pemerintah daerah pemilik piutang.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menjaga agar proses tersebut dapat
berjalan dengan baik diperlukan suatu tata kelola yang tertib terkait dengan pelaksanaan
pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah. Untuk itu telah diterbitkan SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentangTata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah.
SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tersebut dan aturan-aturan yang menjadi landasannya dapat diunduh di sini.