REVISI PERDIRJEN KN NOMOR 01/KN/2008
Peraturan Direktur Jenderal Kekayaan Negara nomor 01/KN/2008 tentang
Petunjuk Teknis Pengurusan Piutang Negara adalah petunjuk teknis atas Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang pengurusan piutang negara. Pada saat Perdirjen KN nomor 01/KN/2008 ditetapkan pada tanggal 22 April 2008, petunjuk teknis ini merupakan aturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007.
Terhadap Perdirjen KN Nomor 01/KN/2008 tersebut, perlu kiranya dilakukan revisi mengingat atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 128/PMK.06/2007 telah mengalami beberapa kali revisi yaitu:
1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 88/PMK.06/2009;dan
2. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 163/PMK.06/2011.
Selain itu, terdapat perkembangan terkini yang akan menjadi dasar perubahan atas perdirjen KN nomor 01/KN/2008 yakni:
1. Untuk menampung perubahan dalam RPMK revisi III PMK 128/PMK.06/2007.
2. Harmonisasi terhadap Perdirjen KN nomor 07/KN/2012 tentang Penatausahaan Hasil Pengurusan Piutang Negara dan Lelang.
3. Hasil masukan atas pelaksanaan tugas Tim Evaluasi Peraturan Perundang-undangan di Lingkup DJKN.
Terkait dengan perkembangan terkini pada angka 1, maka revisi Perdirjen KN ini diharapkan dapat ditetapkan segera setelah PMK Revisi III PMK 128/PMK.06/2007 telah ditetapkan.
Berkenaan dengan pembahasan revisi Perdirjen KN nomor 01/KN/2008 tersebut, maka berdasarkan Undangan Direktur PNKNL Nomor 191/KN.4/2013 tanggal 17 Oktober akan dilaksanakan rapat pembahasan revisi Perdirjen KN pada tanggal 21 s.d. 23 Oktober 2013.
Terkait rapat tersebut, beberapa dokumen rapat adalah sebagai berikut:
1. Perdirjen KN 01/KN/2008
2. Rancangan Perdirjen Revisi Perdirjen KN 01/KN/2008
3. Matriks Perdirjen KN 01/KN/2008.
Saran dan masukan atas hal terkait sangat diharapkan.
Terkait dokumen rapat, dapat diunduh disini.
Jumat, 18 Oktober 2013
Senin, 16 September 2013
SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentang Tata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah
Dalam rangka pelaksanaan tugas DJKN di bidang piutang negara, DJKN
menyelenggarakan fungsi penghapusan piutang negara atas piutang instansi
pemerintah pusat dan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah atas
piutang instansi pemerintah daerah.
Dalam pelaksanaannya fungsi tersebut dilakukan oleh Direktur Jenderal
Kekayaan Negara dalam bentuk penyampaian usul penghapusan piutang negara untuk
ditetapkan oleh Menteri Keuangan atau Presiden atau Presiden dengan persetujuan DPR dan juga dilakukan oleh Kepala Kanwil DJKN dalam
bentuk pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah.
Pelaksanaan pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah oleh Kepala Kanwil DJKN merupakan suatu kegiatan yang berada
di dalam rangkaian kelanjutan proses yang tidak terpisahkan dari semenjak piutang daerah tersebut dinyatakan diterima pengurusannya oleh PUPN/KPKNL
sampai dengan piutang daerah tersebut dinyatakan sebagai Piutang Telah Dihapus Secara Mutlak
oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang.
Rangkaian proses
tersebut adalah sebagaimana berikut:
1. Pengurusan piutang daerah yang telah diserahkan pengurusannya kepada PUPN/ KPKNL
sampai dengan diterbitkannya PSBDT dalam hal piutang tersebut telah dilakukan
upaya penagihan secara optimal tapi tidak dapat tertagih;
2. Pemberian pertimbangan penghapusan secara bersyarat piutang daerah oleh
Kepala Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan
PSBDT yang telah diterbitkan oleh Ketua dan/atau Anggota PUPN Cabang;
3. Pemberian pertimbangan penghapusan secara mutlak piutang daerah oleh Kepala
Kanwil DJKN atas dasar permohonan dari penyerah piutang berdasarkan penetapan penghapusan
secara bersyarat yang telah lewat waktu dua tahun.
4. Penetapan Piutang Telah Dihapuskan Secara Mutlak oleh Ketua/Anggota PUPN Cabang terhadap piutang
daerah yang telah ditetapkan penghapusan secara mutlak oleh pemerintah daerah pemilik piutang.
Berkenaan dengan hal tersebut, untuk menjaga agar proses tersebut dapat
berjalan dengan baik diperlukan suatu tata kelola yang tertib terkait dengan pelaksanaan
pemberian pertimbangan penghapusan piutang daerah. Untuk itu telah diterbitkan SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tentangTata Kelola Pemberian Pertimbangan Penghapusan Piutang Daerah.
SE Dirjen KN Nomor 8/KN/2013 tersebut dan aturan-aturan yang menjadi landasannya dapat diunduh di sini.
Kamis, 12 September 2013
Bahan Rapat Pengelolaan dan Pengurusan Piutang Daerah
Berkenaan dengan surat undangan kami:
1. Briefing Sheet Rapat;
2. Draft RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
3. Matriks RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
4. Bagan Alur Piutang Negara;
5. Bagan Alur Pengleolaan Piutang Negara;
6. Bagan Alur Pengelolaan Piutang Daerah;
7. Bagan Alur Pengurusan Piutang Negara;
8. Draft RUU hasil Pembahasan dengan Panja DPR.
Bahan-bahan tersebut dapat diunduh. di sini
- nomor Und-57/KN/2013 tanggal 11 September 2013 hal Undangan Rapat Pembahasan Mengenai Pengelolaan Piutang Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 12 September 2013; dan
- nomor Und-58/KN/2013 tanggal 11 September 2013 hal Undangan Rapat Pembahasan Mengenai Pengurusan Piutang Daerah yang akan diselenggarakan pada tanggal 13 September 2013;
1. Briefing Sheet Rapat;
2. Draft RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
3. Matriks RPP Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
4. Bagan Alur Piutang Negara;
5. Bagan Alur Pengleolaan Piutang Negara;
6. Bagan Alur Pengelolaan Piutang Daerah;
7. Bagan Alur Pengurusan Piutang Negara;
8. Draft RUU hasil Pembahasan dengan Panja DPR.
Bahan-bahan tersebut dapat diunduh. di sini
Jumat, 26 Juli 2013
Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) untuk Pembahasan pada 29 Juli dan 30 Juli 2013
Terkait dengan surat undangan kami:
- nomor Und-134/KN/2013 tanggal 25 Juli 2013 hal Undangan Rapat Panitia Persiapan RPP Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah; dan
- nomor Und-135/KN/2013 tanggal 25 Juli 2013 hal Undangan Rapat Panitia Persiapan RPP Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah;
bahwa akan diselenggarakan rapat pembahasan penyusunan RPP Pengelolaan pada hari Senin, 29 Juli 2013, dan RPP Pengurusan pada hari Selasa, 30 Juli 2013, berikut draft RPP dimaksud. Silakan unduh di sini.
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengelolaan Piutang Negara dan Piutang Daerah
- Matriks RPP Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah
- Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pengurusan Piutang Negara dan Piutang Daerah
Langganan:
Postingan (Atom)