Senin, 17 Maret 2014

Monitoring dan Evaluasi Target Road Map dan Target BKPN yang Diselesaikan Tahun 2014

Program penyelesaian sisa target program Road Map PPN tahun 2014, program Pengembalian BKPN BUMN/BUMD dan program BKPN yang diselesaikan di tahun 2014 berhubungan sangat erat. Berikut adalah penjelasan tiga pogram tersebut:
a.   Angka target BKPN yang diselesaikan adalah berdasarkan surat Direktur PNKNL Nomor S-48/KN.4/2014 tanggal 21 Januari 2014 yang telah dimintakan untuk dibreak-down pada masing-masing KPKNL di wilayah kerja Kanwil DJKN.
b.    Sumber realisasi pencapaian target BKPN yang diselesaikan tahun 2014 diperoleh dari:
1)  Pengembalian BKPN BUMN/BUMD baik BKPN dengan status aktif maupun status PSBDT sebagaimana ketentuan dalam PMK 168/PMK.06/2013. Sisa jumlah BKPN yang harus dikembalikan dipantau dari laporan KW PPN 01 untuk BKPN aktif dan KW PPN 02 untuk BKPN PSBDT.
2)  Penyelesaian atas seluruh BKPN aktif target road map PPN. Realisasi dipantau dari KW PPN 04/KP PPN 01, sedang sisa target road map PPN dipantau dari laporan KW PPN 09/KP PPN 03. Angka target road map PPN 2014 untuk laporan dalam KW PPN 04/KP PPN 01 untuk sementara masih menggunakan dokumen acara pembinaan PUPNC tahun 2011 dikurangi realisasi s.d. Desmber 2013. Penyesuaian akan dilakukan segera setelah diterimanya data yang diminta pada angka 4 tersebut di atas. Para Kepala Kanwil yang tidak melakukan perubahan akan tetap menggunakan angka dalam dokumen acara pembinaan PUPNC 2011.
3)  Penyelesaian atas seluruh BKPN aktif  yang tidak termasuk target road map PPN, yaitu BKPN yang diterima pada bulan Juli 2010 s.d. sekarang. Outstanding BKPN ini dipantau dari laporan KW PPN 09/KP PPN 03.
c.    Dalam rangka pencapaian target BKPN yang diselesaikan tahun 2014, agar melakukan langkah-langkah prioritas dengan cara mempercepat pengembalian BKPN BUMN/BUMD sebelum semester I 2014;
d.    Guna kepentingan monitoring dan evaluasi, perlu kiranya meminta para Kepala Kanwil dan KPKNL untuk menyampaikan laporan-laporan piutang negara dalam Kep 157/KN/2013 dengan tepat waktu dan tepat tujuan.
e. Dokumen-dokumen terkait dapat diperoleh pada tautan di bawah ini. Password untuk membuka dokumen adalah sesuai surat Direktur PNKNL Nomor 201/KN.4/2014 s.d. Nomor 217/KN.4/2014 tanggal 11 Maret 2014. Dokumen dimaksud yaitu:

Jumat, 14 Maret 2014

Aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI)

Semoga belum lepas dari ingatan ketika krisis moneter yang melanda negeri kita beberapa tahun yang lalu, mulai tahun 1997. Bukan untuk mengenang berbagai kesulitan yang muncul pada saat itu, tetapi melihat kembali sejarah di bidang keuangan yang masih ada bekasnya berupa sejumlah aset dan saat ini dikenal sebagai aset eks Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Bicara mengenai aset BLBI sama dengan bicara tentang sejumlah aset yang dikelompokkan sebagai berikut.

1. Piutang eks Bank Dalam Likuidasi (BDL); 
2. Aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN);
3. Aset yang Diserahkelolakan kepada PT Perusahaan Pengelola Aset (PT PPA); dan
4. Aset eks Kelolaan PT PPA.

Mengenai pengelompokan sejumlah aset tersebut beserta nilainya, kita dapat mengetahuinya dengan membaca Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP), khususnya di bagian Neraca dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Misalnya, Neraca dalam LKPP Tahun 2012 seperti di bawah ini.


Pada Neraca, aset BLBI disajikan dalam dua klasifikasi akun, yaitu Piutang Bukan Pajak dan Aset Lainnya. Piutang Eks BDL dan aset yang jenisnya seperti piutang, yaitu aset kredit, disajikan sebagai Piutang Bukan Pajak, sedangkan ketiga kelompok aset lainnya disajikan sebagai Aset Lainnya. Untuk lebih jelasnya Marilah kita melihat bagian Piutang Bukan Pajak di neraca seperti di bawah ini.


Pada kolom kedua, terdapat kode yang sejajar dengan akun Piutang Bukan Pajak yaitu C.2.13. Hal ini berarti bahwa rincian atau uraian mengenai Piutang Bukan Pajak dijelaskan pada bagian tersebut.


Isinya antara lain uraian atau rincian Piutang BDL sebagaimana gambar di bawah ini.


Dalam CaLK tersebut dinyatakan, "Rincian Piutang 15 BDL lebih lengkap dapat dilihat pada Daftar 14." Mari kita langsung ke TKP...

Naaahhh,,, demikianlah runtutannya dalam menggali informasi di LKPP, wabilkhusus Aset BLBI. Urutan penjelasan di atas baru terkait Piutang eks Bank Dalam Likuidasi. Untuk jenis Aset BLBI lainnya, monggo dicari sendiri dengan langkah-langkah sebagai berikut.

Langkah 1: Lihat Neraca, temukan kelompok aset yang akan dicari.
Langkah 2: Perhatikan kode CaLK.
Langkah 3: Telusuri kode CaLK tersebut dalam CaLK.
Langkah 4: Jika ditemukan penjelasan lebih lanjut dalam uraian CaLK, telusuri ke bagian lampiran sesuai rujukan.


Salam,


Tim Klinik