Selasa, 28 Desember 2010

Penyisihan Piutang

Sebagaimana tulisan pertama, telah disebutkan munculnya tugas dan fungsi kepiutangnegaraan yang baru terkait PMK Nomor 201/PMK.06/2010. Ketentuan dimaksud merupakan rekomendasi instansi pemeriksa sejak audit atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat Tahun 2008. Kalau bukan karena rekomendasi instansi pemeriksa, mungkin ga bakal aturan ini disusun. Kedengarannya seperti aturan yang kurang keren... apalagi kalau dibandingkan dengan total penerimaan negara dalam setahun, proporsi piutang tidaklah seberapa.

Pada intinya, penyisihan piutang merupakan bagian dari upaya menyajikan akun piutang yang mendekati kebenaran kemampuan konversinya menjadi kas. Artinya, nilai piutang setelah dikurangi penyisihan piutang (disebut juga piutang netto atau piutang bersih) merupakan suatu angka yang, berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, dapat diperoleh hasil penagihannya.

Definisi penyisihan piutang tidak tertagih sesuai PMK adalah, "...cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang berdasarkan penggolongan kualitas piutang.", sedangkan yang dimaksud dengan kualitas piutang adalah, "... hampiran atas ketertagihan piutang yang diukur berdasarkan kepatuhan membayar kewajiban oleh debitor." Bukan definisi yang diciptakan sendiri, tetapi merupakan hasil penelaahan dari peraturan, buku-buku akuntansi, maupun sumber lainnya seperti internet.


Hampiran vs Pendekatan

Dalam rapat-rapat pembahasan penyusunan rancangan PMK, istilah hampiran yang terkandung dalam definisi kualitas piutang sempat dipertanyakan karena yang lumrah mampir di telinga adalah kata “hampir. Kata hampiran merupakan terjemahan dari kata approximation atau approach yang di bidang akuntansi dulu dikenal dengan istilah pendekatan.

Istilah hampiran diketahui digunakan dalam majalah Akuntan Indonesia edisi No. 21/Tahun III/November 2009, ketika rancangan PMK mulai disusun. Sempat lama mempertimbangkan apakah akan menggunakan istilah pendekatan atau menggunakan istilah hampiran yang kami sendiri baru mengetahui. Setelah membandingkan makna kedua kata dan memandang posisi Ikatan Akuntan Indonesia sebagai institusi para akuntan Indonesia, akhirnya kata hampiran disepakati penggunaannya sebagai kata yang lebih mewakili maksud dari penyisihan piutang. Hampiran, secara harfiah berarti sangat dekat dengan sasaran atau titik terdekat dengan tujuan.


Penyisihan Piutang Tidak Tertagih, atau...?

Istilah "penyisihan piutang tidak tertagih" sendiri sempat mengalami pembahasan. "Jadi, yang disisihkan itu hanya piutang yang tidak tertagih saja ya?". Apabila kami menjawab, "Belum tentu. Dari yang angka yang disisihkan sebagai penyisihan piutang tidak tertagih tersebut masih ada harapan ketertagihan." dan jawaban tersebut biasanya memancing komentar lanjutan, "Tapi kan namanya penyisihan piutang tidak tertagih...?"

Dalam bahasa Inggris, penyisihan piutang tidak tertagih biasa menggunakan uncollectible accounts atau doubtful accounts. Terminologi yang terakhir ini kalau di-Indonesia-kan berarti piutang ragu-ragu, bermakna bahwa entitas ragu-ragu atas ketertagihan sejumlah piutang sehingga dibuat/dicadangkan penyisihannya dan merupakan pernyataan dari entitas pelaporan bahwa tidak semua piutang yang disajikan di neraca dapat ditagih. Berdasarkan pengalaman di tahun-tahun sebelumnya, diperkirakan sejumlah sekian tidak tertagih atau biasanya digunakan persentase tertentu dari total piutang.

Meskipun istilah piutang ragu-ragu sepertinya lebih mewakili maksud penyisihan piutang, namun istilah ini tidak kami pilih dengan pertimbangan bahwa istilah piutang ragu-ragu jika tanpa penjelasan dapat diartikan, "ragu-ragu, ini piutang atau bukan?". Selain itu, dalam Buletin Teknis Nomor 6 tentang Akuntansi Piutang yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, menggunakan istilah "penyisihan piutang tak tertagih" atau "penyisihan piutang tidak tertagih".


Standar Akuntansi Pemerintahan 2010

Sepertinya, Komite Standar Akuntansi Pemerintahan (KSAP) yang menyusun Buletin Teknis Nomor 6 pun memahami kesulitan penggunaan istilah ini, apalagi saat PMK masih berupa rancangan, dengar-dengar, rancangan PMK dibahas juga dalam rapatnya agar ketentuan akuntansi pemerintahan yang dibuat unit tetap on the track. Dalam lampiran Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, menggunakan istilah penyisihan piutang, tanpa embel-embel "tidak tertagih" atau "tak tertagih" atau "ragu-ragu", alias Penyisihan Piutang, titik. Sepertinya cukup menyelesaikan perdebatan tanpa harus kehilangan makna. Jadi, namanya sekarang cukup dua kata: Penyisihan Piutang.

O, iya. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan ini mencabut dan menyatakan tidak berlaku PP Nomor 24 Tahun 2005 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.

Dengan adanya PP Nomor 71 Tahun 2010, pilihan akuntansi pemerintahan diperkaya, dari yang semula hanya cash toward accrual a la PP 24 Tahun 2005 menjadi dua pilihan:
1. cash toward accrual, dan
2. full accrual.

Efeknya juga ada terhadap penyisihan piutang. Akun Penyisihan Piutang yang semula hanya dicontohkan dalam Buletin Teknis, sekarang sudah ada di lampiran PP Nomor 71 Tahun 2010. Just check it out!



Salam,


Tim Klinik

Kamis, 23 Desember 2010

Mengapa Blog Ini Dibangun

Mengapa blog ini dibangun?

Ketika terdapat kekosongan saluran informasi mengenai kepiutangnegaraan, maka diharapkan blog ini dapat mengurangi sedikit kekosongan tersebut. Syukur-syukur bisa menjadi solusi.
Idenya sendiri sudah lama, tetapi baru terwujud sekarang. Mulanya karena kami, para pekerja di bidang piutang negara, menerima pertanyaan dari banyak pihak mengenai hal yang sama. Tidak sedikit juga yang "salah kamar", menanyakan hal yang seharusnya ditanyakan kepada kami, tetapi karena tidak tahu, malah bertanya ke unit organisasi lain.

So, apa yang menjadi faktor pencetus?

Gara-gara Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 201/PMK.06/2010 tentang Kualitas Piutang Kementerian Negara/Lembaga dan Pembentukan Penyisihan Piutang Tidak Tertagih telah ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan diundangkan sejak tanggal 23 Nopember 2010, kami jadi punya job baru yang ngakuntansi bangetJob baru ini berbeda sekali dengan tugas-tugas yang biasa kami kerjakan.

Are we sad?
Of course not. Sambut gembira tugas yang baru karena merupakan kepercayaan tidak hanya dari pimpinan, tetapi juga dari banyak orang.

Sebagai catatan, blog ini bukan blog resmi unit piutang negara sehingga bukan suara unit. Cuma blog yang ditulis oleh para pekerja di bidang kepiutangnegaraan dengan tujuan: yaa itu...mengurangi sedikit kekosongan, syukur-syukur jadi solusi, sambil menunggu "saluran informasi resmi"-nya dibuka. Isi boleh dipercaya, kita coba minta yang ahlinya ikut menulis.

Sampai jumpa di tulisan berikutnya.



Salam,

Tim Klinik